TOPIKSULTRA.COM, BAUBAU — Polres Baubau menerima laporan dari sekitar 40 orang yang mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong trading kripto yang mengatasnamakan AMG Phanteon. Laporan tersebut diajukan secara bersama-sama pada Kamis, 26 Februari 2026.
Para pelapor mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti program investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Salah seorang korban, Waode Nurul (34), mengaku mengalami kerugian sebesar 200 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp3,5 juta.
Menurut Waode, ia tertarik bergabung setelah melihat promosi yang dinilai meyakinkan di media sosial Facebook. Ia juga mengaku diajak oleh seorang afiliator berinisial LSA yang aktif memasarkan platform tersebut.
“Awalnya dijanjikan keuntungan besar hingga puluhan juta rupiah. Karena promosinya terlihat meyakinkan dan sering muncul di Facebook, saya akhirnya ikut bergabung,” ujar Waode kepada wartawan usai membuat laporan.
Para korban berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti agar dugaan praktik investasi ilegal tersebut dapat diusut secara tuntas dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, S.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan dan sedang dipelajari oleh penyidik.
“Semua masih sebatas laporan pengaduan. Saat ini sedang dipelajari oleh pihak Reskrim Polres Baubau terkait aduan yang diajukan masing-masing korban,” ujarnya.
Laporan: Shandra















Comment