Sabu Ditemukan di Samping Rumah, Pria di Wawo Kolut Diciduk Polisi

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di Dusun II, Desa Wawo, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.A. (50), warga setempat.

Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah terduga pelaku, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang terletak di samping rumah dekat jendela.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara IPTU Badmar Ricky P., S.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Wawo. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di samping rumah dekat jendela,” ujar IPTU Badmar Ricky P. melalui rilis resmi yang disampaikan Kasubsid PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, S.H., Ahad (8/3/2026).

Setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain satu sachet sabu dengan berat bruto sekitar 0,17 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 90 sachet plastik bening kosong ukuran kecil, satu sachet plastik bening kosong ukuran besar bertuliskan “Klip Plastik”, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A53 berwarna biru.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan terkait lainnya.

IPTU Badmar Ricky menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment