TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Personel Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam operasi tersebut, dua pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 15.40 WITA di sebuah rumah kos yang berada di Lingkungan Indewe Timur, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Riantho Sarira, S.H.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., melalui Kasubsie PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Ahmad Syaiful, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan jajaran Polres Kolaka Utara dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Subdit II Dittipid 4 Narkoba Bareskrim Polri dan Satresnarkoba Polres Kolaka Utara. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan masyarakat,” ujar Ahmad Syaiful melalui rilis resminya, Rabu (8/7/2026).
Lebih lanjut, Ahmad Syaiful menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial H alias C (30) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan S (46) yang bekerja sebagai petani. Keduanya diketahui berdomisili di Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos yang ditempati H alias C, petugas menemukan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 27 gram, delapan sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 8 gram, uang tunai Rp1.150.000, 92 sachet plastik bening kosong ukuran kecil, 72 sachet plastik bening kosong ukuran sedang, dua sendok plastik, satu korek api, dua alat hisap, serta dua unit telepon genggam.
Dalam proses pengembangan perkara, petugas juga mengamankan terduga pelaku S setelah ditemukan percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan permintaan sisa uang hasil pembelian dari terduga pelaku H alias C.
Ahmad Syaiful mengatakan bahwa barang bukti narkotika tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan zat yang terdapat di dalamnya.
“Seluruh barang bukti yang diduga narkotika telah kami kirim ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Polres Kolaka Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ahmad Syaiful.
Kedua terduga pelaku disangkakan telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Ahmad Syaiful turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Laporan: Ahmar















Comment