Aliansi Masyarakat Pakue Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Aliansi Masyarakat Pakue secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pakue Tahun Anggaran 2024–2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara. Laporan tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kolaka Utara.

Laporan itu tercatat pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 14.40 WITA, dan diterima langsung oleh petugas persuratan PTSP Kejaksaan Negeri Kolaka Utara. Pihak Kejari Kolaka Utara menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tahapan awal yang akan dilakukan meliputi penyusunan telaah hukum serta koordinasi dengan Inspektorat untuk menelusuri potensi kerugian keuangan negara.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Pakue, Mahda Nur Basri, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan mencakup sejumlah kegiatan desa yang diduga bermasalah dalam pelaksanaannya. Dugaan tersebut, kata dia, didasarkan pada hasil observasi langsung di lapangan serta penelusuran dokumen yang dilakukan oleh pihak pelapor.

Mahda Nur Basri menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dilandasi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Menurutnya, pelaporan ini merupakan wujud keresahan dan aspirasi masyarakat Desa Pakue terhadap pengelolaan Dana Desa. Hal itu diperkuat dengan adanya dukungan warga berupa pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh masyarakat dan dilampirkan sebagai bagian dari dokumen laporan.

“Dokumen dukungan masyarakat ini menjadi bukti bahwa persoalan yang kami laporkan merupakan aspirasi kolektif warga, bukan kepentingan individu,” ujar Mahda Nur Basri kepada wartawan usai melaporkan kasus tersebut, Senin (9/2/2026).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam laporan tersebut, estimasi awal dugaan kerugian negara diperkirakan berkisar antara Rp300 juta hingga Rp400 juta. Namun demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aliansi Masyarakat Pakue berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan guna menjamin kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment