Anak Dibawah Umur Diamankan Aligator Polres Kolut

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA  — Seorang anak lelaki yang masih dibawah Umur, WS (16), diamankan tim Aligator Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara pada Senin Malam, (18/4/2022) di salah satu kios warga di Desa Watuliwu kecamatan Lasusua.

WS (16) adalah rekan dari AR (23),dimana AR yang lebih dulu ditangkap oleh tim Aligator Polres Kolaka Utara.keduanya adalah spesialis pencuri handpone dan tabung gas elpiji 3 Kg yang sering melakukan aksinya di beberapa titik lokasi yang berbeda -beda di wilayah kecamatan Lasusua

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP. Husni Abda, SIK., MH, menjelaskan hari ini kami merilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang sudah berhasil diamankan kedua pelakunya oleh tim Aligator Polres Kolaka Utara. Dimana korbannya banyak mengalami kerugian. Ungkapnya kepada Wartawan pada saat memberikan keterangan persnya di ruang Media Center Polres Kolaka Utara, (19/4/2022).

“Yaitu ada beberapa barang elektronik, berupa jenis HP serta beberapa buah tabung gas 3 Kg kejadian ini terjadi di beberapa Titik tempat kejadian perkara yang ada diwilayah Kabupaten Kolaka Utara,” ujarnya.

Dijelaskannya, kedua tersangka yang sudah diamankan berinisial AR yang diamankan bersama barang bukti 3 unit handpone Jenis Android dari dua orang korban yang berbeda.

“Selain itu juga ada 8 buah tabung gas 3 Kg yang berhasil dikumpulkan dari kurang lebih 10 tempat kejadian perkara, dan masih ada beberapa tabung gas elpiji 3 Kg yang belum kami dapatkan sebagai barang bukti.” terangnya

Modus operandi yang dilakukan para pelaku kejahatan ini terutama tersangka utama, AR mendatangi beberapa toko atau kios untuk berpura-pura membeli sesuatu atau menawarkan sesuatu kemudian pihak pemilik kios mulai lengah disitulah sang pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil barang milik korban berupa Hondpone dan tabung gas.

“Dibeberapa TKP tersangka utama AR dan tersangka kedua WS pernah bersama-sama melakukan aksi pencurian. Dimana tersangka kedua kita tidak tampilkan karena masih dibawah Umur,” Kata Husni abda

Tersangka dikenakan tindak pidana pencurian atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 362 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Laporan : Ahmar

Comment