Anak Kandung “Digarap” Sejak Kelas V SD, Ayah Pemabuk di Kolut Ditangkap Dalam Pelariannya di Bontang

TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Seorang ayah di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, R alias El (38), berhasil diamankan aparat Polres Kolut dalam pelariannya di Kabupaten Bontang Kalimantan Timur. R sebelumnya dilaporkan anak kandungnya sendiri dalam kasus rudapaksa.

Pelaku R yang diketahui sebagai pria pemabuk, kerap melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri sejak tahun 2016 atau saat korban masih duduk di kelas V sekolah dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, kasus rudapaksa yang sudah berulangkali dilakukan pelaku terhadap kandungnya sendiri, pertama kali terjadi di tahun 2016 atau saat korban masih berusia 11 tahun. Saat itu, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar anaknya dan mendapati anaknya sedang tidur, dan langsung merudapaksa sang anak dibawah ancaman akan dibunuh apabila menceritakan perbuatan bejatnya.

Menurut Alamsyah, perbuatan bejat sang ayah terus berulang selama 5 tahun, hingga korban duduk dibangku SMP kelas 2 atau berusia 16 tahun.

Karena sudah tak tahan melayani kelakuan bejat sang ayah, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian pada bulan Juli 2021. Namun, saat dilaporkan, pelaku sudah lebih dulu buron dan kabur ke Bontang Kalimantan Timur. Setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Bontang, Satreskrim Polres berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah kost di wilayah kecamatan Bontang Selatan.

“Ditangkap di sebuah rumah kos milik keluarga pelaku,” ujar Alamsyah kepada wartawan, Senin, (27/9/2021).

Pelaku kemudian diterbangkan dari Bontang kembali ke Kolut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Alamsyah, pelaku masih mengelak dan enggan mengakui perbuatannya, serta menolak memberi keterangan atas perbuatannya. “Itu hak tersangka untuk mengelak,” katanya.

Kasus rudapaksa tersebut kini ditangani penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Kolaka Utara dan korban mendapat pendampingan didampingi dari Dinas PPA Kolaka Utara. “Untuk menjaga psikologis korban yang masih dibawah umur, kita minta pendampingan dari dinas PPA, ” kata Alamsyah.

Adapun pasal yang dikenakan yaknu pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUH pidana maksimal ancaman 15 tahun penjara.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment