Anggota DPRD Sultra Diminta Carikan Solusi Pemanfaatan Ballo Lebih Bernilai

Berita, Politik, SULTRA238 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA—Kunjungan kerja salah seorang
anggota DPRD Sultra dari fraksi Nasdem, Sitti Nurhayati Azis, yang digelar di Desa Tikonu Kecamatan Wundulako, Kolaka, Ahad, (13/6/2021), dalam rangka sosialisasi perda nomor 7 tahun 2019, mendapat berbagai saran dan masukan dari warga.

Sosialisasi perda Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 7 tahun 2019
tentang fasilitasi pencegahan penanggulangan penyalahgunaan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, yang dilaksanakan Sitti Nurhayati, menggandeng narasumber Arya Anjas Syarif Rahman, yang memiliki latar belakang sebagai motivator.

Salah seorang peserta sosialisasi, Lilis Suryani, yang merupakan warga Desa Tikonu, memberi pandangan bahwa sesuai perda nomor 7 tentang pencegahan dan penanggulangan narkotikan dan zat adiktif lainnya, dimana didalamnya termasuk minuman beralkohol.

Menurutnya, dalam skala lokal zat adiktif lainnya berupa miras, seperti halnya keberadaan miras tradisional ballo yang terbuat dari air aren, sejak dulu sangat sulit dikendalikan atau dicegah. Sehingga kondisi tersebut sangat meresahkan.

Karena itu, Lilis menyarankan kepada DPRD Sultra agar memikirkan, bagaimana solusi pemanfaatan ballo yang selama ini hanya dijadikan miras atau hanya sekedar dijadikan gula aren, dapat memiliki nilai tambah dan nilai jual yang lebih baik.

Menanggapi pertanyaan dan saran dari peserta sosialisasi, Sitti
Nurhayati mengatakan akan menjadikan saran tersebut sebagai bahan untuk dibicarakan dalam forum DPRD Sultra.

Sementara, Kepala Desa Tikonu, Indrawan Abbas, mengapresiasi
kunjungan anggota DPRD Sultra di Desa Tikonu. “Ini baru yang
pertama, ada anggota DPRD Sultra kunker di desa ini dalam rangka sosialisasi perda,” katanya.

Indrawan membenarkan, salah satu potensi sumber daya alam yang ada di Desa Tikonu yakni banyaknya pohon aren atau enau yang saat ini hanya dikelolah sebagai gula merah dan sebagai minuman tradisional yang memabukkan yang disebut ballo.

Indra juga berharap, perlu adanya perhatian dan pembinaan dari
pemerintah provinsi dan DPRD Sultra, agar bagaimana potensi aren dapat dikelolah dan dimanfaatkan lebih baik, tidak hanya sebatas dijadikan gula merah atau miras. “Kalau persoalan ballo yang dijadikan miras, itu sudah sejak dulu menjadi permasalahan dan belum ada solusi bagaimana agar pemanfaatan ballo tersebut lebih bernilai dan memberi nilai tambah,” ujarnya.

Laporan: Azhar Sabirin

Editor

Comment