BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Bupati Bombana Tafdil, tahun ini akan menertibkan pemotongan zakat bagi setiap Aparat Sipil Negara (ASN) diwilayah itu, khususnya bagi yang berstatus Agama Islam. Hal ini diungkapkan Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Bombana, Drs Abdul Rahman, M,Si.
“Ini adalah arahan dari Bupati Bombana H.Tafdil agar program Basnas dari Kementerian Agama (Kemenag) RI berjalan dengan baik demi kepentingan umat,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/1/2020).
Menurut Abdul Rahman, program wajib zakat tersebut sebelumnya telah diberlalukan sejak Tahun 2019, namun penerapannya belum diwajibkan bagi seluruh ASN muslim.
“Tahun 2020 kita akan tertibkan. Dari sekian ribu pegawai umat muslim diharuskan untuk berzakat,” katanya.
Selanjutnya, kata Abdul Rahman, sesuai dengan petunjuk Kemenag RI, zakat tersebut akan dikumpulkan oleh panitia Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui rekening resmi Bank Sultra. Pengelolaannya pun akan diserahkan pada panitianya.
“Panitianya sudah diusulkan lima orang, nanti akan ada SK-nya,” sebutnya.
Untuk rincian jumlah zakat yang harus dibayarkan perorangan, Abdul Rahman mengatakan, hal itu akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing ASN.
”Golongan empat itu, 125 ribu sekitar 2,5 persen dari penghasilan (gaji). Semoga dapat bermanfaat dengan baik dan bernilai ibadah,” ucapnya.
Laporan: Refli
Comment