TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang menyeret seorang ayah tiri warga Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, akhirnya terungkap.
Terduga pelaku berinisial B (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memperkosa anak tirinya berinisial Y (16) sebanyak tiga kali.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tantenya. Pengakuan korban kemudian sampai kepada ibunya berinisial A, yang selanjutnya melaporkan kejadian yang dialami anak semata wayangnya ke Polres Kolaka Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kolaka Utara segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku. Saat mengetahui kasusnya telah dilaporkan, B (39) diduga sempat melarikan diri dari rumahnya.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas akhirnya berhasil mengamankan B di wilayah Desa Rantelimbong, Kecamatan Lasusua. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Maharani, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan B sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Dalam perkara ini kami telah memeriksa empat orang saksi dan korban juga telah menjalani visum untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, status yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Maharani saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi sejak tahun 2023.
“Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali terhadap anak tirinya. Pengakuan itu juga menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik,” ungkap Iptu Maharani.
Korban selama ini memilih diam karena takut dan mengaku mendapat ancaman dari pelaku. Ketakutan itu membuat korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya hingga akhirnya memberanikan diri berbicara kepada keluarganya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
“Korban selama ini tidak berani menyampaikan kejadian yang dialaminya karena merasa takut dan tertekan. Setelah korban bercerita kepada keluarganya, laporan kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian dan langsung kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan warga Kecamatan Lasusua. Setelah dugaan pemerkosaan terungkap, B sempat melarikan diri dan menjadi sasaran kemarahan warga. Pelaku akhirnya diamankan di wilayah Kecamatan Lasusua, sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Dengan status tersangka yang kini disandangnya, pelaku B harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 437 ayat (9) KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 16 tahun.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memastikan korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa sehingga dapat segera ditangani,” tegas Iptu Maharani.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Kolaka Utara guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Ahmar
















Comment