BOMBANA,TOPIKSULTRA.COM — Anggota Satuan Reskrim (SatReskrim) Narkoba, Polres Bombana mengamankan dua orang pemuda asal Poleang Selatan Kabupaten Bombana yang di duga berperan sebagai pengedar dan kurir Sabu. Kedua pelaku AA(33) dan R(32). Mereka di amankan usai melakukan transaksi pada, Rabu tanggal (8/7/2020).
Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman, melalui Paur Humas, Aipda Fitrah mengungkapkan penangkapan kedua terduga pelaku bermula atas informasi masyarakat setempat tentang sering adanya transaksi narkoba di wilayah itu.
Lalu pada, Rabu, 8 Juli 2020 sekitar pukul 17: 47 wita, Anggota Sat Resnarkoba setempat melakukan lidik, dengan melakukan pembuntutan terhadap AA (33) orang yang sedari awal sudah dicurigai telah melakukan transaksi.
Selanjutnya, terang Fitrah, ketika melewati jalan Poros lappa pajjongan Desa Waemputtang Kecamatan Poleang Selatan, orang yang dicurigai tersebut terpantau membuang sesuatu barang dari atas jembatan.
Merasa curiga anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terlahadap terduga pelaku, kemudian mencari barang yang telah di buangnya ke bawah kolong jembatan.
“Dan kami menemukan barang berupa gulungan kapas yang dibalut dengan isolasi warna bening dan dibuka bungkusan tersebut di ketahui berisi 3 (tiga) bungkus plastik warna bening yang berisikan butiran keristal yang di duga narkotika jenis Sabu,” urainya kepada Topiksultra.com, Kamis, (9/7/2020).
Selanjutnya sekira pukul 17.59 wita anggota Sat Narkoba melakukan pengembangan kasus ke salah satu rumah di Desa Laea Kecamatan Poleang Selatan tepatnya di rumah R (32) yang di duga sebagai penjual narkotika jenis sabu tersebut.
“Dan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut di temukan Narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) saset plastik bening ukuran sedang yang masing masing berisikan butiran keristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,69 Gram,” ungkapnya.
Dari kedua pelaku Satres Narkoba setempat, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastika warna bening yang berisikan butiran keristal yang di duga narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,70 Gram.
Kemudian 11 (sebelas) saset plastik bening ukuran sedang yang masing masing berisikan butiran keristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,69 Gram, dan 1 (satu) buah timbangan digital, serta uang tunai sebanyak Rp 850.000,- ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut terduga pelaku bersama dengan barang bukti di amankan Makopolsek terdekat.
Laporan: Refli
Comment