TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Salah satu perusahaan tambang nikel yang memiliki lahan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di blok Sua-sua Desa Sulaho dan Pitulua, Kolaka Utara, PT.Mining Maju, mengklaim hingga saat ini belum melakukan aktivitas pertambangan seperti informasi yang dihembuskan sejumlah pihak.
Humas PT Mining Maju, Esa, mengatakan kehadiran pihaknya di lokasi tambang hanya sekedar menjaga sejumlah aset milik perusahaan, sekaligus membuka atau memperlebar jalan tambang. “Kami belum menambang, kami hanya datang menjaga aset perusahaan dan memperbaiki jalan,” katanya kepada TOPIKSULTRA.COM, Selasa,(27/7/2021), di kantornya, di Lasusua.
Esa membantah adanya tudingan beberapa pihak yang menghembuskan isu bahwa PT Mining Maju telah melakukan kegiatan penambangan di lahan IUP yang di dalamnya terdapat kebun milik sejumlah warga setempat.
Esa menegaskan, pihaknya juga tidak pernah menghalang-halangi atau melarang warga pemilik kebun untuk masuk mengelolah kebunnya yang berada di lahan IUP PT Mining Maju.
Menururnya, PT Mining Maju baru akan melakukan aktivitas pertambangan, setelah ada putusan pengadilan terkait dugaan penambangan liar atau ilegal yang dialamatkan pada PT Mining Maju. “Selama belum ada putusan pengadilan, kami tidak akan beraktivitas, ” tuturnya.
Laporan: Ahmar






Comment