KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM – AF dan SL, warga Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diringkus oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 58,95 gram.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di kediaman tersangka sering dilakukan penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
“Dari informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan,” tutur Kasat Narkoba Polres Kolaka, IPTU Husni Abda, Senin (26/11/2018).
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka AF, polisi mengamankan satu sachet narkotika jenis sabu seberat 5 gram. Setelah dilakukan pengembangan, AF berkicau sehingga polisi berhasil mengamankan tersangka SL dikediamannya.
“Saat kami lakukan penggeledahan, dari tangan tersangka SL kami amankan satu saset sabu ukuran sedang kurang lebih 5,15 gram. Dari tangan SL juga kami dapat satu saset sabu ukuran besar kurang lebih 48,8 gram,” terangnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Kolaka dan terancam hukuman pidana seumur hidup.
“Pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” katanya. (Azhar)
Comment