BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bombana tahun 2020, rencananya akan di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 4 April 2021 mendatang.
Berbeda dengan tahun sebelumya, “audit rinci ini akan diurai Per-satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD ) per-mata anggaran,” demikian di ungkapkan Kabid Akuntansi dan Pelaporan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Mohammad Ikbar di ruang kerjanya, Kamis, (1/4/2021).
Setelah pemeriksaan audit, jika masih terdapat sedikit kesalahan dalam laporan tersebut, BPK akan langsung melakukan koreksi agar secepatnya dilakukan perbaikan.
“Contohnya, jika ada kesalahan penulisan, salah catat atau kurang dalam catatatan, Hal itulah yang akan diperbaiki,” urainya.
Saat ini, kata Ikbar, proses penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LKPD) tahun 2020 dan 2021 tersebut sudah dalam perampungan.
“Laporan ini adalah hubungan antara anggaran dan penurunan penggunaan anggaran pada tahun 2020 dan tahun 2021,” katanya.
Meski demikian, dengan berbekal pengalaman di tahun-tahun yang lalu, Ikbar optimis Pemkab Bombana tetap akan mempertahankan WTP( Wajar Tanpa Pengecualian) di tahun 2021.
“Tidak ada yang terlalu jauh berbeda dari sebelumnya. Tinggal kita lakukan perbaikan-perbaikan lagi intinya. Sistim kita sudah bagus,” ujarnya.
Laporan: Refli