TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 46 sertifikat aset tanah milik pemerintah daerah Kabupaten Kolaka. Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPN Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Renald, kepada Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin, di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka, Kamis (10/2/2022).
Kepala BPN Sultra, Andi Renald mengatakan, 46 aset tanah Pemda Kolaka yang disertifikatkan terdiri dari kebun raya, sekolah, hingga Puskesmas.
Pemda Kolaka mengusulkan 80 bidang tanah untuk diterbitkan sertifikat. Dari jumlah itu, 46 bidang tanah telah bersertifikat dan sisanya masih dalam proses.
“Untuk diterbitkan sertifikat tanah harus clear and clean atau harus sesuai persyaratan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” katanya.
Dikatakan, pemerintah berkeinginan agar semua tanah di Indonesia dapat tersertifikasi pada tahun 2025 mendatang. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), BPN menargetkan 3.000 bidang tanah di Kabupaten Kolaka dapat tersertifikat tahun ini.
Menurut Renald, pensertifikatan tanah baik itu milik pemerintah daerah maupun masyarakat sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Selain itu, tanah yang telah memiliki sertifikat dapat menjadi modal yang sangat penting untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin, mengapresiasi kinerja BPN Kolaka yang telah mensertifikasi 50 persen tanah Pemda Kolaka. Kedepan, semua aset tanah Pemda Kolaka akan tersertifikasi.
“Saya sampaikan tadi kepada Kabag Pemerintahan, supaya dilihat lagi kalau memang masih ada aset-aset kita yang belum terlapor segera dilaporkan dan dipenuhi semua persyaratannya supaya bisa diproses secepat mungkin,” ujarnya.
Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka, kata dia, akan mendukung program Kolaka Lengkap yang digalakkan BPN. Kolaka Lengkap merupakan program BPN untuk mensertifikasi semua tanah di Bumi Mekongga.
“Kami akan dukung program BPN untuk mensertifikatkan semua tanah di Kabupaten Kolaka. Sertifikat ini bisa jadi modal bagi masyarakat. Kepastian hukum juga sudah ada, dan tidak ada lagi gejolak,” katanya.
Laporan : Azhar Sabirin
Comment