TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), pihak BKN meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara untuk memberikan klarifikasi terkait pelantikan 118 pejabat administrasi dan pengawas di lingkup pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan usai kunjungan anggota DPRD Kolaka Utara ke Kantor BKN di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kolaka Utara, Buhari Djumas, S.Kel., M.Si., menyusul berkembangnya isu di tengah masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengangkatan dan pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pernyataan resminya, Fraksi Demokrat menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, khususnya dalam penataan ASN.
“Kami menerima saran dan masukan dari BKN agar pemerintah daerah memberikan klarifikasi atas berbagai laporan yang masuk ke BKN, guna memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Buhari melalui rilis resminya, Sabtu (2/5/2026).
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif.
“Kami berharap semua pihak mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang konstruktif dengan pihak eksekutif guna menjaga stabilitas pemerintahan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” lanjutnya.
Fraksi Demokrat turut mengimbau masyarakat agar menyikapi isu ini secara bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang bagi proses klarifikasi yang objektif dan berimbang.
Lebih lanjut, Buhari mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan dari BKN terkait polemik mutasi dan nonjob ASN di Kolaka Utara. BKN, kata dia, meminta BKPSDM Kolaka Utara untuk segera memberikan klarifikasi atas kebijakan tersebut.
“Kami menerima penjelasan dari BKN bahwa pemerintah daerah diminta melakukan klarifikasi terkait mutasi dan nonjob ASN. BKN juga menegaskan bahwa terdapat standar dan aturan dalam melakukan demosi ASN, seperti pelanggaran disiplin atau ketentuan lain yang diatur dalam Undang-Undang ASN,” jelasnya.
Menurut Buhari, Fraksi Demokrat pada prinsipnya mendorong pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pemerintahan secara profesional serta memberikan pelayanan yang adil dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa BKN memberikan sejumlah masukan, di antaranya agar penataan ASN dilakukan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku, serta menempatkan ASN sesuai kompetensinya.
“Kami juga menerima masukan dari BKN agar penempatan ASN harus sesuai kompetensi. Misalnya, jabatan di bidang hukum diisi oleh yang berlatar belakang hukum, begitu pula tenaga pendidik tetap berada di bidang pendidikan,” ujarnya.
Terkait pelantikan ASN yang dilakukan pemerintah daerah, Buhari menilai hal tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
“Kami melihat apa yang dilakukan oleh Bupati merupakan bentuk penyegaran organisasi untuk meningkatkan kinerja ASN sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah. Kewenangan tersebut memang berada pada kepala daerah,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan mutasi tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selama penataan ini dilakukan sesuai aturan, kami tentu mendukung. Dari penjelasan BKN, terdapat beberapa koreksi teknis terkait penempatan jabatan yang perlu disesuaikan dengan kompetensi,” tambah Buhari.
Ia juga menilai bahwa promosi ASN oleh kepala daerah bertujuan untuk mendukung pencapaian visi dan misi pemerintahan lima tahun ke depan.
“Tentu yang dipilih adalah ASN yang mampu bekerja sama, memahami visi dan misi pemerintah, serta memiliki kinerja yang baik. Visi tidak akan tercapai tanpa didukung ASN yang kompeten, loyal, dan disiplin,” pungkasnya.
Ia pun mengingatkan agar polemik pelantikan ASN tidak disikapi secara berlebihan.
“Pelantikan ini tidak perlu didramatisasi seolah-olah menjadi situasi genting. Mutasi dan promosi merupakan kewenangan otonomi daerah sebagai bagian dari penyegaran dan penataan organisasi guna mencapai kinerja pembangunan yang maksimal,” tutup Buhari.
Laporan: Ahmar















Comment