TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/802/2025 tentang Himbauan Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2026 di Kabupaten Kolaka Utara.
Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum, serta untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat agar suasana daerah tetap kondusif selama perayaan malam tahun baru.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun secara sederhana dan tidak berlebihan, serta tetap mematuhi norma hukum dan sosial yang berlaku.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut antara lain:
-
Perayaan malam tahun baru dilaksanakan secara sederhana dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, tidak melakukan konvoi kendaraan, tidak mengonsumsi minuman beralkohol, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
-
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, tindak kejahatan, serta potensi bencana, sekaligus menjaga kerukunan dan menghormati warga yang menjalankan ibadah.
-
Aparatur Pemerintah, TNI, Polri, serta instansi terkait diminta untuk bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan malam pergantian tahun.
-
Camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk aktif mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Bupati Kolaka Utara berharap seluruh pihak dapat melaksanakan imbauan ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi terciptanya perayaan tahun baru yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
Surat edaran tersebut disampaikan kepada Forkopimda Kabupaten Kolaka Utara, Sekretaris Daerah, para staf ahli dan asisten Sekda, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, serta seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka Utara.
Laporan: Ahmar















Comment