BOMBANA,TOPIKSULTRA.COM – Sebagai upaya Penanganan Konflik Sosial (PKS) di Kabupaten Bombana, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Kesbangpol) setempat menggelar Rapat Koordinasi bersama Tim terpadu dan diikuti sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Aula Rapat Setda Bombana, Kamis (21/11/19).
Kepala Kesbangpol Bombana, Andi Bahtiar menuturkan, pelaksanaan penanganan konflik sosial tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012. Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2015 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012.
“Dan peraturan menteri dalam negeri no 42 tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik,” jelasnya.
Menurutnya, rapat koordinasi itu bertujuan untuk memelihara kondisi damai dalam masyarakat, dan mengembangkan sestem penyelelesaian perselisihan secara damai, serta sebagai upaya membangun sistem peringatan dini.
“Biasanya penghentian konflik dilakukan melalui, Bantuan dengan pengerahan TNI dikoordinasikan dan dikendalikan oleh Polri, juga melibatkan tokoh agama, masyarakat, tokoh adat, serta pemuda. Tentu sesuai dengan peraturan perundangan,” ucap Andi Bahtiar.
Untuk itu, tambah Andi, pihaknya sangat mengharapkan kepada seluruh peserta rapat tersebut, agar kiranya dapat merumuskan langkah strategis, sebagai upaya mencegah terjadinya konflik, dan gangguan keamanan diwilayah Kabupaten Bombana.
“Kemudian menjadi dokumen pendukung dalam pelaporan rencana aksi tim terpadu dalam penanganan konflik, sesuai dengan periode pelaporan,” urainya.
Namun sejauh ini, menurut Bahtiar, di wilayah Bombana hingga saat ini belum pernah terjadi konflik sosial. Hal itu kata dia, berkat kerja sama seluruh stakeholder terkait yang tergabung dalam tim terpadu tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat keputusan (SK), sebanyak 27 orang yang terdiri dari berbagai OPD, Forkopimda dan di Ketuai langsung oleh Bupati Bombana(Tafdil ) tergabung dalam tim penanganan konflik terpadu tersebut.
Laporan: Refli
Comment