TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Dalam kurun waktu 3 tahun peride 2021-Juli 2023, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat 436 kasus kecelakaan kerja dari 29 perusahaan di Sultra.
Kadisnakertrans Sultra, La Ode M. Ali Haswandi mengatakan, dari angka tersebut, angka kecelakaan kerja paling banyak terjadi pada perusahaan-perusahaan pertambangan utamanya pada seoktor angkutan.
“Terkait dengan fenomena yang terjadi beberapa bulan terakhir, banyak kecelakaan kerja di sektor angkutan di perusahaan pertambangan,” kata Ali Haswandi saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (04/10/2023).
Dikesempatan itu, Ali Haswandi menyampaikan pesan kepada setiap perusahaan agar lebih memperhatikan faktor-faktor Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk menjamin keselamatan para pekerja.
Menurutnya, saat ini banyak perusahaan-perusahaan pertambangan yang menggunakan jasa pihak ketiga atau subkontraktor untuk merekrut tenaga kerja.
Meskipun perekrutan menggunakan pihak ketiga tetap dibenarkan secara regulasi, namun kata dia, hal tersebut dapat merugikan para tenaga kerja subkontraktor.
“Banyak perusahaan yang meng-subkontrakan angkutannya kepada pihak ketiga kemudian pihak ketiga meng-subkontrakan lagi ke pihak lain. Saya kira ini tidak melanggar, tapi paling tidak, walaupun di subkontrakkan, harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja, siapa yang bertanggungjawab dan memastikan K3 nya,” ujarnya
Untuk itu, ia meminta kepada setiap perusahaan agar memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh pekerja yang beraktifitas di lingkungan perusahaannya.
“Mohon juga untuk perusahaan, jangan hanya karyawan di perusahaannya saja yang diperhatikan, tetapi juga termasuk pekerja subkontrak yang ada dilingkungan perusahaan itu,” pintanya.
Selain ke perusahaan, Ali Haswandi juga memberi himbauan kepada para tenaga kerja untuk senantiasa berhati-hati dan selalu mengutamakan K3 dalam setiap aktifitas kerjanya.
“Karena apapun yang kita lakukan, kalau sudah terjadi kecelakaaan semuanya akan sia-sia, dan yang rugi pasti pekerja itu sendiri,” pungkasnya
Laporan: Rahmat Rahim
Comment