Lima Parpol di Kolut Ganti Bacalegnya Dipengajuan Perubahan DCT

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara telah menerima Pengajuan Perubahan hasil pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara dari 16 Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang sesuai dengan jadwal yang ditentukan, Minggu-Selasa (24/9 – 3/10/2023)

Dari 16 Partai Politik (Parpol) pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara hasil pencermatan, ada 5 Partai Politik yang melakukan Pergantian Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)nya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisioner KPU Kabupaten Kolaka Utara, Supyan menjelaskan, dimasa pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara ada 5 Partai Politik (Parpol) yang melakukan perubahan dan pergantian Calon Anggota Legislatif (Caleg) mereka.

“Ini disebabkan karena ada beberapa Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari 5 Partai Politik berpindah ke Partai lain seperti yang terjadi pada Partai Amanat Nasional (PAN) calegnya dari Dapil III pindah ke Partai Gerindra,” ujar Supyan kepada Wartawan saat diwawancarai diruang media center KPU, Rabu (4/10/2023).

Lebih lanjut, Supyan mengatakan, ahl yang sama terjadi pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ada salah satu Caleg mereka lolos PPPK dan mengundurkan diri.

“Dimasa pencermatan hanya ada 5 Partai Politik yang Melakukan perubahan
diantaranya PKB, Partai DEMOKRAT, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA),” sebutnya.

Menurut Supyan, dimasa pencermatan ini sudah terakhir untuk dilakukan pergantian bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) karena saat ini kita sudah masuk pada tahapan Verifikasi Administrasi Calon.

“Kita akan menuju di pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) setelah diumumkan pada Bulan November tahun 2023 tidak ada lagi perubahan.” katanya.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment