Dana Desa Tersalurkan, Pemkab Kolut Ungkap Desa Terdampak Regulasi

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 telah rampung dengan realisasi mencapai lebih dari 97 persen. Selasa (23/12/2025)

Kepala BKAD Kabupaten Kolaka Utara, Drs. Buhari, M.M, menyampaikan bahwa total dana desa yang telah disalurkan mencapai Rp97.268.345.380 atau 97,28 persen dari total pagu anggaran.

“Sisa dana sebesar 2,72 persen atau Rp2.723.944.620 tidak disalurkan karena dialokasikan untuk 21 desa yang tidak memenuhi ketentuan penyaluran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024,” ujar Buhari saat di konfirmasi melalui via Whatsappnya. Selasa (23/12/2025)

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan regulasi tersebut mengatur secara rinci mengenai pengalokasian, penggunaan, serta penyaluran dana desa tahun anggaran 2025, sehingga desa yang tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis tidak dapat menerima penyaluran.

Selain itu, Buhari menerangkan bahwa DD merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer langsung ke desa. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan irigasi, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga miskin.

“Dana Desa dihitung berdasarkan formula yang mencakup jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pengentasan kemiskinan di desa,” jelasnya.

Buhari juga menegaskan perbedaan antara dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Menurutnya, dana desa bersumber dari APBN dan difokuskan pada pembangunan desa, sementara ADD berasal dari APBD kabupaten, minimal sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang digunakan terutama untuk operasional pemerintahan desa dan pembayaran gaji perangkat desa.

Dengan tuntasnya penyaluran DD ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment