TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dua Pria berinisial E (40), S (48) masing-masing berasal dari Desa Iwoimopuro Kecamatan Iwoimendaa dan Desa Ulukalo Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara di tangkap Anggota Satres Narkoba Polres Kolaka Utara. Keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan keduanya di lakukan di Wilayah Desa Watuliwu Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara pada Kamis malam (7/11/2024) sekitar pada pukul 22.30 Wita.
Humas Polres Kolaka Utara, AIPTU. Arif Affandi, S.H membenarkan kejadian penangkapan kedua pria asal Kabupaten Kolaka tersebut karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Keduanya di tangkap oleh pihak Kepolisian di wilayah Desa Watuliwu Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara pada Kamis malam sekitar sekitar pada pukul.22.30 Wita sedang membawa barang haram tersebut,” ujar Arif Affandi melalui rilis resminya. Jum’at (7/11/2024)
Lebih lanjut, Arif Affandi membeberkan kronologi penangkapan keduanya pelaku dengan Identitas S (48) seorang petani berasal dari Desa Ulukalo Kecamatan Iwoimendaa sedangkan E (40) berprofesi wiraswasta berasal Desa Iwoimopuro Kecamatan Wolo, Kedua warga Desa tersebut berasal dari Dua Kecamatan.
“Barang Bukti yang diamankan dari kedua pelaku pertama Pelaku S menguasai dua sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,67 gram, satu unit HP Infinix Smart 8 warna hitam,” bebernya
Sementara pelaku E menguasai Delapan sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 27,08 gram. Satu unit HP Oppo A3X warna biru toska. Satu unit timbangan digital warna hitam.
Selain itu,Arif Affandi menjelaskan Kronologi kejadian penangkapan pelaku sekitar pada pukul 18.00 Wita, Kamis (7/11/2024), Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika di wilayah Lasusua.
“Berdasarkaninformasi tersebut Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di Desa Watuliu, petugas mendapati S tengah membawa dua sachet berisi sabu di kantong celananya,” kutipnya
menurutnya, setelah diintrogasi, pelaku S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya pelaku, E yang beralamat di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Setelah itu Polisi segera bergerak ke rumah E di mana ditemukan delapan saset berisi sabu dan barang bukti lainnya. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kolaka Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya,modus operandi, kedua tersangka diduga telah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
“Keduanya telah diamankan beserta barang buktinya dan saat ini anggota Polisi sedang
Membuat laporan polisi dan melengkapi administrasi penyidikan,” terangnya
Menurutnya, Pasal yang dilanggar Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kolaka Utara dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.” ungkapnya
Laporan : Ahmar














Comment