TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA — Diduga bermasalah, proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di 8 desa di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun anggaran 2021, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis, 9 Februari 2023.
Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilaporkan koalisi empat lembaga penggiat anti korupsi, yakni Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), Forum Masyarakat Anti Korupsi (FMAK-Sultra), Konsorsium Pemerhati Korupsi (KPK-Butur) dan Buton Utara Coruption Watch (BCW-Butur).
Ketua Lepidak-Sultra, Laode Harmawan mengatakan, 8 pekerjaan SPAM yang dilaporkan itu adalah SPAM Desa Bubu dan SPAM Desa Lahumoko Kecamatan Kambowa, SPAM Desa Oengkapala Kecamatan Wakorumba Utara, SPAM Desa Koepisino dan SPAM Desa Eensumala Kecamatan Bonegunu, SPAM Desa Kotawo, SPAM Desa Karya Bakti dan SPAM Desa Dampala Jaya Kecamatan Kulisusu Barat.
Sampai hari ini, lanjut Mawan, pekerjaan SPAM 8 desa tersebut, airnya tidak mengalir. Sedangkan di dalam RAB/kontrak pekerjaan harus mengalir.
Mawan menambahkan, pihaknya secara kelembagaan penggiat anti korupsi mendesak kepada pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra untuk secepatnya melakukan langkah pemeriksaan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), Zalman.
Mawan mengatakan, Zalman telah berani melegitimasi pencairan dana pekerjaan SPAM 8 desa tahun anggaran 2021, dengan anggaran Rp 4.745.000.000.
“Padahal, pekerjaan SPAM di 8 desa tersebut tidak mengalir sampai Tahun 2023 Ini,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima TOPIKSULTRA.COM, Minggu (12/2/2023).
Ia meminta pihak penyidik Pidsus Kejati Sultra memeriksa juga pihak kontraktor pekerjaan SPAM 8 desa tersebut.
“Proyeknya dikerjakan asal-asalan, bukan mengejar kualitas pekerjaan tapi hanya mengejar keuntungan saja,” tudingnya.
Mawan mengancam, jika penyidik Pidsus Kejati Sultra tidak secepatnya melakukan pemeriksaan kepada Zalman selaku PPK, beserta pihak kontraktor SPAM di Kabupaten Butur tahun anggaran 2021, maka pihaknya akan melaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ombudsman perwakilan Sultra dan Ombdusman RI.
“Insya allah minggu depan,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Zalman selaku PPK pekerjaan SPAM 8 desa tersebut, melalui WhatsApp pada Minggu malam, ia tidak memberikan respon.
Saat ditemui di kantor Dinas PUPR Butur, pada Senin, 13 Februari 2023, Zalman yang saat ini menjabat Kepala Bidang Bina Marga, sedang berada di luar daerah.
“Di Kendari, dari Sabtu sore,” kata salah seorang pegawai Dinas PUPR.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan dari Zalman selaku PPK.
Laporan: Aris















Comment