TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Seorang Anak Buah Kapal Ferry Siwa-Tobaku berinisial Y (28) Warga Desa Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (SulSel) di tangkap Sat Reskrim Polres Kolaka Utara karena diduga mencabuli seorang penumpang ABG (Anak Baru Gede) berinisial STA (14) masih berstatus Pelajar, Selasa (1/7/2025).
Kasus tersebut terungkap setelah Ibu korban pergoki pelaku Y (28) berada di dalam kamar kapal yang telah disewa setelah korban STA keluar. Mengetahui aksi bejatnya terbongkar pelaku Y berusaha kabur dan bersembunyi.
Satreskrim Kokut berangkat tanggal 2 ke siwa pulang melingkar tiba tadi siang, Korban STA, mengaku dicabuli oleh pelaku Y saat kapal perjalanan dari pelabuhan siwa menuju pelabuhan Tobaku.
Tak terima kelakuan bejat pelaku, Ibu korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka Utara pada tanggal 1 juli 2025 yang ditangani oleh Unit PPA Polres Kolaka Utara.
Berbekal Laporan ibu korban, Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP. Fernando Oktober, S.Trk., S.I.K perintahkan Kanit 1 Satreskrim IPDA. Fitrah Ramadhan, S.Trk pinpin tim segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Tidak berapa lama tim mengetahui keberadaan pelaku Y melarikan diri ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan langsung melakukan penangkapan. Keberhasilan Sat Reskrim membawa Y (28) di tahan di Mapolres Kolaka Utara berkat kerjasama personil Polsek Wotu.
Lebih lanjut, AKP. Fernando Oktober, S.Trk, S.I.K mengatakan pelaku Y di jerat dengan
pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014.”
Dari kasus ini,Fernando Oltober mengimbau kepada para penumpang kapal ferry khususnya perempuan dan anak – anak agar waspada diatas kapal dan sekitarnya ketika sedang perjalanan.
“Kita akan meningkatkan Patroli dan pengawasan baik di res area pelabuhan Tobaku maupun di Kapal Ferry,” tegas Fernando melalui rilis resmi Humas Polres Kolut, Kamis (3/7/2025).
Laporan: Ahmar
















Comment