BOMBANA,TOPIKSULTRA.COM – Diduga kuat menggunakan bahan adiktif Narkoba berjenis Sabu, dua lelaki berinisial AG (34) dan AK(37) di Bombana diamankan Polisi pada, Minggu, (3/11/19) malam lalu, sekitar pukul 21:00 Wita dan satu diantaranya berstatus ASN.
Polres Bombana, melalui Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Bombana, Iptu Salman membenarkan hal itu. Menurunya berdasarkan informasi dari masyarakat setempat pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti, berupa bingkisan kecil yang diduga kuat adalah barang haram dengan jenis sabu dengan total 6,11 gram.
“Kami terima laporan masyarakat sekitar, tentang gerak-gerik dia (AG). Kami pantau dan selidiki kebenarannya. Hanya sekitar dua mingguan kami amankan bersamaan dengan barang buktinya,” ucap Salman kepada sejumlah wartawan saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu, (13/11).
Salman juga menambahkan, satu diantara kedua pelaku, sempat berniat melarikan diri dari pengejaran Kepolisian, namun tanpa alasan yang jelas Pelaku (AK), sesaat kemudian datang menyerahkan diri dan tanpa perlawanan.
“Jadi rekanya dengan Inisial (AK/37) yang pada kesempatan itu berniat melarikan diri dari pertanggung jawaban hukum. Namun beberapa saat kemudian datang menyerahkan diri,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan acaman penjara maksimal diatas 5 tahun.
Laporan : Refli
Comment