Diduga Pengedar Sabu-Sabu, Pria di Kecamatan Ngapa Disergap Polisi

Berita, Kolaka Utara1512 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pulang dari Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) seorang pria berinisial T (39l) warga Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara berhasil di sergap Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara di sebuah rumah di Desa Beringin sekitar pada pukul. 07.00 Wita, Jum’at (18/4/2025)

Dari hasil interogasi Kepolisian, T (39) diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis Sabu – Sabu siap edar baik di wilayah Kolaka Utara maupun antar Provinsi.

KBO Satnarkoba Polres Kolut, IPDA. Andi Jusman, S.H, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tersangka.

“Kami lakukan lidik sejak subuh, dan saat tersangka pulang dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tim langsung bergerak. Penggerebekan kami lakukan disertai penggeledahan, dengan disaksikan pemilik rumah dan aparat setempat,” ujar Andi Jusman melalui rilis resminya. Jum’at (18/4/2025).

Lebih lanjut, IPDA.Andi Jusman menyebut dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 35,29 gram jenis sabu – sabu yang disembunyikan di atas plafon rumah yang berbahan terpal. selain itu, pelaku juga telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui menerima sabu-sabu dari wilayah Kolaka dengan upah Rp2 juta. Ia juga menyimpan dan mengedarkan barang tersebut dengan menggunakan sistem tempel.

“Selain sebagai kurir, tersangka juga menyimpan dan siap mengedarkan. Ini memperkuat dugaan bahwa perannya lebih dari sekadar perantara,” sebutnya.

Menurut Andi Jusman, barang haram itu biasa dijual dalam skala 5 hingga 10 gram, dengan harga pasaran berkisar antara Rp1,4 juta hingga Rp1,5 juta per gram, tergantung pemesanan dan wilayah edar.

Mantan istri T juga lebih dulu ditangkap pada Februari 2025 lalu dalam kasus serupa. Meskipun telah bercerai, keduanya masih tinggal serumah dan kerap berinteraksi.

Saat ini, Polres Kolaka Utara telah mengantongi dua nama lain yang diduga terkait dan akan ditindaklanjuti dalam pengembangan kasus ke wilayah Kolaka.

Atas perbuatannya, pelaku T dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar oleh Polres Kolaka Utara sepanjang tahun 2025.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment