TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Seorang Wanita Muda berinisial FT (28) asal Desa Watuliwu Kecamatan Lasusua berhasil diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) di salah satu rumah BTN Griya Permata Blok B Nomor 20 Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kolut, Kamis malam (18/1/2024) sekitar pukul 20.30 Wita.
Dari hasil penggrebekan Sat Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara dirumah tinggal FT (28) ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika diduga jenis shabu sebanyak 1 (satu) shacet plastik bening didalam kaos kaki warna biru yang tersimpan di belakang pintu kamar tidur serta barang bukti lainnya.
Setelah berhasil menemukan sejumlah barang bukti, wanita muda tersebut tidak bisa mengelak dan langsung dibawah ke Mako Polres Kolaka Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara, IPTU. Joni Aryanto, S.Tr.K.S.I.K membenarkan kejadian penangkapan yang dilakukan oleh Tim Sat Narkoba pada pelaku FT (28) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kepemilikan shabu dari pelaku FT.
“Pelaku FT ditangkap disalah satu rumah tinggalnya di perumahan BTN Griya Permata Kolaka Utara Blok B Nomor 20 Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara pada Kamis malam (18/1/3024) tepatnya sekitar pada pukul. 20:30 Wita,” kata Joni Aryanto kepada Wartawan dalam rilis persnya yang dikirim melalui Via WhatsAppnya. Jum’at (19/1/2024).
Lebih lanjut Joni Aryanto menyebut selain mengamankan FT, sejumlah barang bukti ikut diamankan berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,93 gram 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah kaos kaki warna biru dan 1 (satu) unit HP merk Oppo A77s warna orange dengan IMEI 84997067410177.
” FT langsung dibawah ke Mako Polres Kolaka Utara bersama barang buktinya dan dijebloskan ke sel tahanan untuk dilakukan interogasi untuk proses pengembangan penyidikan selanjutnya,” ungkapnya
Joni Aryanto mengatakan, kronologi kejadian awalnya tepatnya pada Kamis malam (18/1/2024) sekitar pada pukul 20.30 WITA, Satresnarkoba Polres Kolaka Utara telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial FT (28) di salah perumahan BTN Griya Permata Kolaka Utara Blok B Nomor 20 Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua terduga pelaku ditemukan telah memiliki, menyimpan, menguasai narkotika diduga jenis shabu sebanyak 1 (satu) shacet plastik bening yang disimpan didalam kaos kaki warna biru.
Pelaku menyimpan barang haram itu di belakang pintu dalam kamar serta mengamankan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan narkotika.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kini masih dalam tahap pemeriksaan termasuk tes urine dan darah lalu dibawah laboratorium Cabang Makassar.
Laporan : Ahmar
Comment