Diduga Sunat DD Rp 981 Juta, Mantan Kades Leleulu Masuk Rutan Polres Kolut

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Diduga sunat Dana Desa (DD) sejak Tahun Anggaran 2019-2023 Mantan Kepala Desa Leleulu Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial E ditetapkan sebagai tersangka dan langsung masuk Rumah Tahanan Mapolres Kolaka Utara.

Penetapan tersangka inisial E langsung di lakukan penahanan pada hari sabtu tanggal 9 agustus 2025 oleh tim Penyidik Sat Reskrim Polres Kolaka Utara.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP.Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K menyampaikan bahwa
penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDesa Leleulu Tahun Anggaran. 2019-2023 dilaksanakan oleh Unit Tipidkor Polres Kolaka Utara sejak bulan Januari 2024.

“Ini di laksanakan karena adanya Informasi yg diperoleh oleh Penyidik terkait dgn banyak nya kegiatan-kegiatan Pemerintah Desa Leleulu pada masa jabatan sdr. E yang tidak dilaksanakan,” ujar R. Todoan Agung Gultom melalui rilis resmi Ps. Kasubsid PIDM Humas,AIPDA. Ahmad Saiful, S.H. Sabtu (9/8/2025)

Lebih lanjut, Ritman Todoan Agung Gultom menyebut sebelumnya Penyidik bersama dengan pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Utara telah melakukan upaya pembinaan maksimal dengan memberikan kesempatan pengembalian kerugian Keuangan Negara, namun karena Yang bersangkutan tidak mengembalikan sehingga upaya terakhir ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.

“Saudara E menjabat sebagai Kepala Desa Leleulu Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara sejak tanggal 09 Juni 2017 sampai dengan tanggal 02 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 141/179/ tahun 2017 tanggal 09 Juni 2017, dan Anggaran Desa Leleulu seluruhnya telah ditarik untuk dibelanjakan pada masa jabatan saudara E selaku Kepala Desa,” sebutnya

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan bahwa dari hasil Pemeriksaan saksi, ahli dan dokumen terkai Pengelolaan APBDesa Leleulu Tahun 2019 sampai dengan Tahap 2 Juni Tahun Anggaran 2023, ditemukan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 981.467.367.

“Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kab. Kolut pada tanggal 13 Juni 2025 pertama Pertanggungjawaban belanja tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (Penggelembungan harga / Mark up) sebesar Rp. 27.700.000, ” katanya

Kedua, Belanja pengadaan barang dan jasa yang tidak terealisasi namun dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah terlaksana (Fiktif) sebesar Rp. 822.382.763.

Ketiga, Terdapat dua kegiatan fisik pada bidang pembangunan Desa tahun 2019 yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan atau volume pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan RAB dan laporan pertanggungjawaban) dengan total selisih sebesar Rp. 136.111.864,

Keempat, Terdapat PPN dan PPh TA 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 yang sudah dipungut namun tidak disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 35.272.735.

Menurutnya, Tersangka inisial E ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Agustus 2025 sebagaimana hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), dan saat pada tanggal 7 Agustus 2025 telah dilakukan penahanan di rutan Polres Kolaka Utara untuk 20 hari pertama.

“Tersangka E, dijerat dengan Pasal berlapis pasal 2 ancaman penjara 4 tahun dan pasal 3 dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” ucapnya

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment