TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Polemik penggunaan istilah dalam karya literasi kembali mencuat di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Adat Tolaki (DPD LAT) secara tegas menolak penggunaan istilah “Patampanua” dalam judul buku “Pena Anak Indonesia untuk Bumi Patampanua”, yang dinilai tidak tepat dan seharusnya menggunakan istilah “Patowonua”.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui surat resmi DPD LAT Nomor: 202/SRT/DPD.LAT-NV/2026 yang ditujukan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
Ketua DPD LAT Kolaka Utara, Muhdar Landumaka, S.Pd., menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut tidak hanya keliru secara makna, tetapi juga berpotensi menyesatkan pemahaman publik terhadap sejarah dan identitas budaya lokal.
“Penggunaan istilah ‘Patampanua’ dinilai tidak sesuai dengan konteks serta akar budaya yang hidup di tengah masyarakat Kolaka Utara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).
Menurut LAT, istilah yang memiliki legitimasi historis dan kultural yang kuat adalah “Patowonua”, yang telah digunakan secara turun-temurun dalam tradisi masyarakat setempat.
LAT menilai, kekeliruan penggunaan istilah bukan sekadar persoalan redaksional, tetapi dapat memicu distorsi makna serta mengaburkan identitas budaya daerah.
“Ini bukan hanya soal kata, tetapi menyangkut sejarah, jati diri, dan warisan leluhur yang harus dijaga,” lanjutnya.
Dalam pernyataan tersebut, LAT mendesak penulis, penerbit, serta pihak terkait untuk segera melakukan revisi terhadap judul buku dengan mengganti istilah yang dinilai tidak tepat.
Selain itu, LAT juga mengajak seluruh elemen masyarakat, kalangan akademisi, hingga pemangku kepentingan untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam penggunaan istilah budaya lokal. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keaslian nilai-nilai budaya di tengah arus literasi dan publikasi yang semakin berkembang.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Adat Patowonua, Usman, menegaskan pentingnya penggunaan istilah yang berbasis kajian objektif serta menghormati istilah asli yang hidup dan diakui masyarakat Kolaka Utara.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemurnian nilai budaya lokal agar tidak terdistorsi oleh penggunaan istilah atau narasi yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Diketahui, buku “Pena Anak Indonesia untuk Bumi Patampanua” dicetak dan diterbitkan oleh Elfatih Media Insanin. Berdasarkan informasi yang dihimpun, buku tersebut merupakan kumpulan tulisan (antologi) lebih dari 30 anak asal Kolaka Utara dengan berbagai latar belakang pendidikan.
Karya tersebut telah disusun sejak tahun lalu dan kini resmi diterbitkan. Buku ini mulai menjadi sorotan publik setelah diunggah melalui media sosial Facebook oleh akun Rosmawati Abbi, yang kemudian mendapat tanggapan dari DPD LAT, Dewan Adat Patowonua, serta Tamalaki Patowonua.
Laporan: Ahmar















Comment