TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan operasi penertiban di sejumlah pedagang yang melapak di luar kompleks Pasar Sentral Lacaria, Lasusua, Rabu (7/5/2024). Ketegangan sempat terjadi saat jualan mereka diangkut naik kendaraan.
Pantauan awak media di lapangan, Dinas Perdagangan lakukan penertiban dibekap personil TNI-Polri dan Pol PP. Operasi kali ini baru menyasar para pedagang ikan yang berjualan di sejumlah titik ruas jalan dalam ibukota.
Ketegangan sempat terjadi antara seorang pedagang ikan di Desa Watuliwu dengan Kepala Pasar saat dagangan mereka diminta untuk segera dipindahkan. Meski demikian, proses penertiban tetap berjalan lancar hingga tuntas dilakukan.
Sekertaris Pol PP Kolut, M. Takwir menyampaikan bahwa terdapat beberapa pedagang ikan lainnya yang juga diketahui melapak di luar pasar tampak tidak ditemukan jualannya. Namun, pihaknya menegaskan jika kepergok menjajalkan ikannya esok dan kedepannya akan langsung diangkut tanpa peringatan lagi.
“Tidak diingatkan lagi dan jualannya langsung diangkut. Perdanya sudah jelas dan mereka sudah ketahui jika pemerintah sudah melarang,” ujar Takwir kepada Wartawan. Rabu (7/5/2025)
Lebih lanjut, Takwir menyebut penjual ikan yang dilarang di luar pasar yakni yang sifatnya menetap dan bukan pedagang musiman atau nelayan yang menjual hasil tangkapan langsung dan habis dalam waktu singkat. Larangan tersebut berlaku bukan hanya dalam wilayah Lasusua namun se-Kolaka Utara.
“Yang di luar Lasusua tunggu giliran,” sebutnya
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara, Ahdan Alwi mengatakan pohaknya memastikan jika fasilitas di Pasar Sentral telah disiapkan bagi pedagang ikan dan bisa langsung ditempati. Namun, pemda saat ini juga sedang merencanakan agar lapak khusus penjual ikan bakal digeser lagi ke sisi luar.
Ditambahkannya, penertiban secara umum tidak hanya menyasar pedagang ikan namun semua penjual yang diaggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2018. Hal itu meliputi berdagang di trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat-tempat umum lainnya di luar ketentuan yang berlaku.
“Tidak miliki izin tempat usaha juga ditertibkan,” katanya
Salah Satu Pedagang Ikan di Kota Lasusua yang ditertibkan, jualannya, Mansur meminta seharusnya Pemerintah Kabupaten harus tegas dan tidak tebang-pilih jika serius menegakkan Peraturan Daerah.
Ia juga mengkritisi langkah Pemerintah yang lakukan penertiban namun mereka tidak pernah diundang berdialog.
“Jadi tolong kalau memang ada berjualan di luar pasar ditertibkan semua. Karena jangan sampai saya ditertibkan tetapi ada tidak,” katanya
Menurutnya, jika jumlah pembeli ikan dalam pasar terus menurun. Ia berpendapat jika hal itu juga karena mudahnya pembeli memperoleh di luar baik melalui transaksi langsung atau via medsos ketimbang harus mengunjungi mereka ke pasar.
“Jadi harap Pemerintah pikirkan juga nasib penjual agar tidak rugi karena kondisi pasar yang memang kurang pengunjung,”ungkapnya.
Laporan: Ahmar















Comment