TOPIKSULTRA.COM, BOMBANA — Sebuah Rumah semi permanen milik JUPRI, (37) di Desa Rakadua Kecamatan Poleang Barat (Polbar), Bombana, harus ratah dengan tanah akibat dilahap sijago merah, Senin, 21 Februari 2022, sekira pukul 09.00 Wita.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun korban mengalami kerugian materil mencapai ratusan juta rupiah.
Peristiwa kebakaran tersebut menurut Kapolsek Polbar, IPDA S. SIREGAR, pertamakali diketahui oleh tetangga rumah korban, Atus yang melihat asap dari dalam rumah korban.
Kemudian saksi berlari ke rumah korban dan meminta bantuan istrinya untuk memanggil tetangga di sekitar rumahnya untuk membantu memadamkan api.
“Dan masyarakat datang membantu memadamkan api dengn peralatan seadanya,” terangya, Senin, (21/2/2022).
Namun dikarenakan angin yang sangat kencang warga yang membantu mengalami kesulitan memadamkan api hingga rumah tersebut hangus terbakar.
Diterangkan pada saat peristiwa kebakaran itu terjadi, pemilik rumah sedang tidakk berada ditempat.
“Diduga penyebab kebakaran akibat pemilik rumah lupa membuka colokan setrika pada saat selesai menyetrika pakaian,” ucap Ipda Siregar
Adapun barang-barang yg ikut terbakar bersama rumah, yakni;
Ijazah SD,SMP,SMA,1 (satu) unit TV., 1 (satu) unit Kulkas,Peralatan Salon, mesin cuci serta lainnya dengan taksiran mencapai Rp 200.000.000.
Laporan: Refli
Comment