TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar rapat paripurna rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kolaka tahun 2022, serta persetujuan program pembentukan peraturan daerah Kolaka.
Rapat paripurna yang digelar di Aula Sangia Nibandera Kantor DPRD Kolaka, Kamis (8/9/2022) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin, para Kepala SKPD, hingga para Camat.
Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin menyebutkan, APBD Kabupaten Kolaka tahun 2022 telah ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2021, namun dalam perjalanannya terdapat beberapa kebijakan Pemerintah Pusat maupun Provinsi Sulawesi Tenggara yang harus disesuaikan oleh Pemda Kolaka.
Kebijakan itu seperti Keputusan Menteri Keuangan RI tentang pemotongan penyaluran DAU atau DBH tahun 2022 akibat dampak pandemi Covid-19, serta keputusan Gubernur Sultra tentang penetapan pagu sementara bagi hasil pajak daerah antara Pemerintah Provinsi Sultra dengan pemerintah kabupaten/kota se-sulawesi tahun 2022.
Selain itu, adanya kebutuhan pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran guna mendukung pencapaian target pembangunan yang mengakibatkan perlunya penyesuaian anggaran melalui pergeseran anggaran dengan memanfaatkan silfa tahun 2021.
Sementara dari sisi sosial dan ekonomi, lanjut dia, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk memitigasi munculnya dampak atas unflasi akibat dari kenaikan harga BBM melalui peraturan Menteri Keuangan RI tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah baru saja menaikkan harga BBM yang mana sangat berdampak pada kehidupan dan ekonomi. Hal ini harus diantisipasi untuk mencegah terjadinya kerawanan kamtibmas dengan mengambil tindakan persuasif terhadap gejolak yang terjadi di lapangan,” terangnya.
Karena itu, Pemda Kolaka harus mengalokasikan belanja perlindungan sosial sebesar 2% dari penyaluran DAU dan DBH triwulan IV 2022 yang dapat digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada UMKM, nelayan, tukang ojek, serta menciptakan lapangan kerja.
“Dengan bantuan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban sosial ekonomi masyarakat dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Laporan : Azhar Sabirin




Comment