TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Inspektorat, serta Bagian Hukum terkait polemik pengerukan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, serta pembongkaran satu unit bangunan workshop di lokasi tersebut.
RDP digelar setelah Komisi III DPRD Kolaka Utara melakukan peninjauan langsung ke lokasi TPA yang belakangan menjadi sorotan publik akibat aktivitas pengerukan lahan dan pembongkaran bangunan workshop yang masih tercatat sebagai aset daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kolaka Utara, Rabu (3/6/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos., bersama Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom. Turut hadir Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Samsir, serta anggota DPRD lainnya, yakni Buhari Djumas, S.Kel., M.Si., Abu Muslim, Muhammad Zafaat Nur, Drs. Nasir Banna, dan Saifullah.
Dari hasil RDP tersebut, disepakati bahwa material hasil pengerukan tidak diperbolehkan keluar dari area TPA guna menghindari munculnya dugaan aktivitas lain di luar tujuan perluasan lahan TPA.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Utara, Asriani, S.Kom., menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan di lokasi TPA semata-mata untuk memperluas area pembuangan sampah dan bukan untuk kepentingan lain sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
“Terkait isu yang berkembang bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas lain atau perluasan lahan untuk tujuan tertentu, kami sudah menjelaskan kepada teman-teman DPRD bahwa hal itu tidak benar. Sedikit pun kami tidak memiliki niat melakukan kegiatan di luar tujuan perluasan lahan. Yang kami lakukan murni untuk perluasan area TPA,” tegas Asriani kepada wartawan usai RDP, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, kapasitas TPA Totallang saat ini sudah tidak lagi memadai untuk menampung volume sampah yang terus meningkat setiap tahun. Bahkan, timbunan sampah telah melebihi ketinggian area daratan sehingga perlu segera dilakukan perluasan zona pembuangan.
“Lokasi yang ada saat ini sudah penuh. Sampah sudah menggunung dan bahkan lebih tinggi dari daratan. Kondisi seperti ini sebenarnya tidak boleh terjadi. Karena itu, perlu dilakukan perluasan. Apalagi pemerintah pusat juga mendorong agar tidak ada lagi TPA yang mengalami overkapasitas,” ujarnya.
Asriani juga membantah adanya tudingan bahwa DLH berencana melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
“Kalau dari saya pribadi, saya tidak pernah menyampaikan atau merencanakan hal seperti itu. Setahu saya tidak ada aktivitas penambangan di sana. Yang kami lakukan hanyalah perluasan area pembuangan sampah,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa rencana perluasan TPA sebenarnya telah masuk dalam perencanaan sejak tahun 2021 berdasarkan hasil analisis teknis dari pihak balai yang sebelumnya menangani pembangunan TPA tersebut.
“Sejak tahun 2021 sudah ada rekomendasi untuk melakukan perluasan. Namun karena kondisi saat itu masih memungkinkan dan keterbatasan anggaran daerah, rencana tersebut belum direalisasikan. Saat ini perluasan harus dilakukan karena kapasitas TPA sudah tidak mampu lagi menampung sampah,” jelasnya.
Terkait pembiayaan kegiatan, Asriani menegaskan bahwa perluasan TPA tidak menggunakan anggaran APBD.
“Kami tidak menggunakan APBD. Kami meminta bantuan sejumlah perusahaan yang berada di sekitar wilayah tersebut, sementara alat berat dipinjam dari Dinas PU,” ungkapnya.
Mengenai pembongkaran bangunan workshop yang masih berstatus aset daerah, Asriani mengakui terdapat kekeliruan dalam prosedur yang ditempuh.
“Kalau terkait persetujuan DPRD untuk pembongkaran aset, memang sebelumnya belum ada persetujuan. Itu menjadi kekeliruan atau kelalaian yang akan kami evaluasi ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos., mengatakan RDP digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat terkait aktivitas yang berlangsung di TPA Totallang.
“Melihat banyaknya aspirasi publik yang berkembang, DPRD merasa perlu meminta klarifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait. Alhamdulillah seluruh peserta yang hadir telah memberikan penjelasan mengenai kegiatan yang dilakukan di lokasi TPA,” kata Muhammad Syair.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil RDP, aktivitas yang dilakukan merupakan upaya perluasan zona pembuangan sampah dari Zona I menuju Zona II karena kapasitas zona yang ada saat ini hampir penuh.
“Penjelasan dari DLH dan PU menyebutkan bahwa kegiatan tersebut murni untuk perluasan area pembuangan sampah. Karena TPA Totallang berada di kawasan yang berdekatan dengan aktivitas pertambangan, muncul dugaan di masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan. Namun setelah kami mendengar klarifikasi secara langsung, hal itu tidak benar,” tegasnya.
Menurut Muhammad Syair, DPRD telah memberikan sejumlah rekomendasi agar seluruh aktivitas di lokasi TPA tetap sesuai dengan tujuan awal dan tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
“DPRD menegaskan bahwa kegiatan di lokasi tersebut harus dikembalikan pada tujuan awal, yakni perluasan area pembuangan sampah. Tidak diperbolehkan ada pengelolaan maupun pengeluaran material yang dapat menimbulkan dugaan aktivitas pertambangan. Kami tegaskan bahwa dugaan penambangan itu tidak terjadi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses perluasan dilakukan dalam kondisi mendesak dan tanpa alokasi anggaran khusus yang sebelumnya dibahas dalam APBD.
“Berdasarkan penjelasan DLH, karena tidak tersedia anggaran khusus, mereka menggunakan dana operasional yang ada, meminjam alat berat dari Dinas PU, serta mendapat bantuan dari sejumlah perusahaan seperti CSM, Riota, PDP, dan perusahaan lainnya yang berada di wilayah Totallang. Atas kontribusi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara patut menyampaikan apresiasi,” katanya.
Muhammad Syair berharap seluruh pihak dapat berkomitmen menjaga fungsi TPA sesuai peruntukannya sebagai fasilitas pengelolaan sampah daerah.
“Poin pentingnya adalah area tersebut tetap digunakan sesuai fungsi awalnya sebagai tempat pengelolaan dan pembuangan sampah. Mudah-mudahan ini menjadi komitmen bersama sehingga harapan masyarakat Kolaka Utara terhadap pengelolaan TPA yang baik dapat terwujud,” pungkasnya.
Laporan: Ahmar

















Comment