Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama

Berita, JAKARTA653 Views

TOPIKSULTRA.COM, JAKARTA — Usman Nuzuly, Kuasa Hukum Andi Uci Abdul Hakim membeberkan permulaan adanya dugaan penipuan dan penggelapan saham di PT Bososi Pratama.

Usman mengungkapkan, kisah tersebut berawal sekitar akhir 2014 silam di mana Kariatun mengajak Andi Uci bekerjasama dengan iming-iming bahwa Kariatun menyanggupi untuk mencari investor guna membangun smelter di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bososi Pratama.

Dengan alasan demi untuk meyakinkan investor dari China, Kariatun membujuk rayu Andi Uci agar dibuatkan akta proforma (seolah-olah) telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra.

Dengan adanya akta tersebut, maka seolah-olah Kariatun adalah pemilik saham PT Bososi Pratama, sehingga investor percaya dan lebih yakin untuk melakukan investasi pembangunan smelter.

“Namun kenyataannya, Kariatun dan Hendra bukannya membangun smelter malah mengalihkan saham tersebut kepada anaknya bernama Jason Kariatun tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim,” papar Usman dalam keterangannya baru-baru ini.

Tindakan Kariatun dan Hendra tersebut jelas tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Disinilah patut diduga, Kariatun melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan Andi Uci Abdul Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KHUP,” tegas Usman.

Atas perbuatannya, sesuai hasil penyidikan, Kariatun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra. Namun, saat hendak diperiksa Kariatun menghilang sehingga ia dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/ Ditreskrimum pertanggal 14 Maret 2025 lalu.

Usman menyebut, sebenarnya kasus ini sudah terjadi sejak 2017 lalu, namun Andi Uci baru mengetahuinya ketika Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di PN Makassar, yang mendalilkan bahwa ia adalah pemegang sebagian saham PT Bososi Pratama, yang diperolehnya dari Kariatun.

“Atas dasar itulah, Andi Uci Abdul Hakim membuat laporan kepolisian di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra, pada 30 September 2021,” pungkasnya. (red)

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment

Topik Hari Ini