Enam WNI Masih Disandera Abu Sayyaf, Satu Diantaranya Dibawa Umur

Berita, Hukum74 Views
banner 468x60

WAKATOBI, TOPIKSULTRA.COM — Kelompok Abu Sayyaf yang menyandera 6 warga negara Indonesia (WNI), meminta tebusan Rp 15 miliar kepada Pemerintah Republik Indonesia. Diketahui, 6 WNI kembali menjadi korban penyanderaan kelompok Abu Sayyaf saat melaut di perairan Tambisan, Lahad Datu, Malaysia pada Kamis 16 Januari 2020, sekitar pukul 20.00 waktu setempat. Salah satu dari 6 sandera diketahui masih dibawa umur, yang merupakan warga Kabupaten Wakatobi. 

Sebelumnya, Abu Sayyaf menyandera 9 WNI yang sedang menangkap ikan menggunakan kapal kayu dengan izin terdaftar Nomor SSK 00543/F. Namun, 3 diantaranya sudah dibebaskan.

La Sambo, salah satu pihak keluarga korban, mengungkapkan, sandera yang masih dibawa umur bernama Moh Khairuddin (13). “Salah satu korban sandera adalah ponakan saya yang bekerja di Malaysia,” katanya kepada topiksultra.com, Minggu (26/1/2020).

Menurut La Sambo, informasi penyanderaan ponakannya oleh kelompok Abu Sayyaf, diterimanya dari adiknya yang berada di Malaysia. “Adik saya yang bekerja di Malaysia menelepon, kalau anaknya yang bernama Khairuddin disandera Abu Sayyaf,” katanya ditemui dikediamannya di Desa Mola Nelayan Bakti, Kabupaten Wakatobi.

La Sambo, yang merupakan paman korban. FOTO: TOPIKSULTRA.COM/ODE NAFI

Menurutnya, Moh Khairuddin berada dalam kapal tersebut, karena ikut sang paman yang merupakan nahkoda kapal tersebut. Saat berlayar, kelompok Abu Sayyaf yang menggunakan kapal cepat yang berjumlah 6 orang dengan menggunakan topeng, langsung menghadang dan menggiring para sandera ke wilayah perairan Philipina.
“Tiga sandra lainnya dibiarkan pulang dengan membawa kembali kapal mereka, 6 lainnya masih disandera dan menunggu tebusan.” katanya.

Keluarga berharap, pemerintah Indonesia bisa melakukan tebusan terhadap sandra, dan berharap Komisi Perlindungan Anak bisa mengupayakan proses pembebasan dan pemulangan Khairuddin, yang masih dibawa umur. “Kami keluarga kecil, hanya bisa pasrah dan berharap pemerintah Indonesia segera membebaskan sandra,” ujarnya.

La Sambo mengungkap, pihak keluarganya sudah bertemu dan mengadukan kepada Bupati Wakatobi, Arhawi, pada 20 Januari 2020. Saat itu, bupati berjanji akan mengupayakan pembebasan korban sandera terutama anak dibawah umur dan akan mengirim tim ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk bernegosiasi ke kelompok Abu Sayyaf dan Pemerintah Philipina.

Untuk diketahui, enam korban sandra yakni, Arsyad bin Dahlan (42) selaku juragan, Moh. Khairuddin (13), Arizal Kastamiran (29) asal warga Wakatobi dan sandera lainnya La Baa (32), Riswanto bin Hayono (27), dan Edi bin Lawalopo (53).

Penulis: Ode Nafi

Editor

Comment