TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Forum Pemantau dan Pemerhati Pertambangan Kolaka Utara (Mining Watch) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai Pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Mineral dan Batubara merupakan kangkah maju. Dirjen Gakkum Minerba yang baru saja di bentuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Ladahalia merupakan sebuah terobosan dalam rangka melakukan penataan dan monitoring implementasi kebijakan pertambangan.
Koodinator Forum Pemantau dan Pemerhati Pertambangan Kolaka Utara (Mining Watch)
Sulawesi Tenggara (Sultra), Asdin Surya, S.H menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang dilakukan oleh pihak Kementerian ESDM dalam rangka memberantas praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak berizin.
“Kami mengapresiasi rencana Menteri ESDM RI, untuk mengaktivasi Ditektorat Penegakan Hukum Pertambangan Gas, Mineral dan Batubara, karena selama ini ada banyak penyimpangan terkait pertambangan Minerba, baik dari segi administrasi maupun dari praktik pertambangan,” ujar Aceng sapaan akrabnya kepada awak media saat di wawncarai di salah satu warkop di lasusua. Rabu (2/7/2025)
Lebih lanjut, Asdin Surya menyebut dengan adanya Institusi ini secara internal kami berharap IUP-IUP yang selama ini terindikasi bermasalah baik dari sisi administratif maupun dari sisi tekhnis bisa dievaluasi dan dicabut karena dalam telaah dan kajian kami khusunya diwilayah Kolaka Utara, Sejak rezim pencabutan IUP yang dilakukan oleh Bupati Kolaka Utara pada kurun waktu Tahun 2014-2016.
“Kami menemukan beberapa IUP yang diaktivasi melalui mekanisme TUN mengalami beberapa Keanehan dan tidak wajar atau ketidakwajaran diantaranya, gugatan utama Penggugat (pemilik IUP) melalui PTUN terkait pencabutan IUP berbeda dengan amar putusan,” ungkapnya
Menurut, Asdin Surya mengatakan kami menemukan bahwa adanya perubahan dan penambahan Koordinat luasan IUP dalam amar putusan itu tidak dimungkinkan dilakukan perubahan melalui mekanisme PTUN karena hal tersebut menjadi domain kementerian ESDM dalam hal ini dirjen Minerba.
“Dokumen Palsu, dalam kajian kami ada beberapa IUP di Kolaka Utara yang terindikasi melakukan pemalsuan dokumen, dengan menerbitkan IUP Fiktif dengan tanggal dan waktu yang dimundurkan (back date) seolah-olah IUP tersebut pernah diterbitkan pemerintah kabupaten Kolaka Utara direntang waktu 2009-2013,” terangnya
Dan juga disertai pencabutan fiktif seolah-olah IUP itu sudah dicabut dan kemudian dengan dalih bahwa IUP itu dicabut oleh Pemda Kolaka Utara, mereka kemudian melakukan upaya Hukum melalui PTUN dan memenangkan proses PTUN.
Meski mereka menang melalui PTUN namun kami melihat ada proses manipulasi terkait dokumen dokumen dalam proses persidangan, Hasil investigasi ini kita menemukan bahwa IUP-IUP tersebut tidak pernah ada dalam daftar buku besar KP/ IUP yang pernah diterbitkan oleh Pemda Kolaka Utara.
“Ini sungguh permainan mafia dan oligarki pertambangan yang memiliki kuasa mengacak-acak sistem administrasi dan mengelabui proses pengadilan dengan menghadirkan bukti dokumen-dokumen palsu,” tegasnya
Menurutnya dengan terbentuknya Dirjen Gakum kami berharap keberadaannya memiliki otoritas yang kuat, bersih dan transparan sesuai dengan undang-undang, dimana penegakan hukum terkait pertambangan menjadi prioritas khususnya mencegah mal administrasi yang selama ini.
“Seperti lingkaran setan. Secara khusus Mining Watch akan melaporkan IUP-IUP yang ada di Kolaka Utara yang terindikasi melakukan praktik penipuan dan ketidakwajaran dalam hal administrasi khususnya terkait pemalsuan dokumen IUP.” tuturnya
Laporan: Ahmar















Comment