TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara agar seluruh bentuk Izin Usaha Produksi (IUP) Tambang Galian C Pasir dan Batu tidal lagi memberi ruang kepada Pengusaha atau orang luar dari Wilayah Kolaka Utara.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi -PKB Kolaka Utara, Muhammad Syair,S.Sos pada saat Rapat Paripurna DPRD terkait penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kolaka Utara tahun anggaran 2025 dan Kabupaten Layak Anak.Senin (23/9/2024).
“hal ini kami lakukan untuk Menyambut Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Industri Smelter agar diberdayakan pengusaha lokal, bahkan kami meminta agar semua bentuk IUP tambang galian C tidak lagi diberikan kepada pengusaha luar dari Kabupaten Kolaka Utara,” pinta Chay sapaan akrabnya saat di konfirmasi Wartawan melalui telepon selulernya.Rabu (25/9/2024).
Lebih lanjut, Muhammad Syair mengatakan pihaknya akan mendorong Perusahaan Daerah (Perusda) untuk mengidentifikasi lahan sungai dan gunung batu yang dapat dijadikan IUP, agar pengelolaan IUP tidak mirip dengan tambang Nikel yang saat ini dikuasai oleh pengusaha dari luar wilayah Kolaka Utara.
“kami berharap agar Perusda melakukan Identifikasi seluruh IUP Nikel yang mati dan lakukan negosiasi untuk kepentingan Perusda, Pemerintah Daerah, serta masyarakat Kolaka Utara,”katanya
Menurut, Muhammad Syair pihaknya juga mendesak Pemerintah Daerah untuk memperhatikan kelompok atau pemerhati kakao profesional di wilayah Kolaka Utara dengan memfasilitasi bantuan alat dan mesin dari Kementerian serta Pengadaan alat Exavator untuk Perusda
” Bukan hanya IUP saja yang kami dari Pemerintah Daerah untuk dibatasi Orang Luar tetapi Pembuatan jaringan irigasi baru dititik kebun kakao yang terendam air hujan
Dalam menyambut (PSN) Pembangunan Industri.” terangnya
Laporan : Ahmar
















Comment