TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Akses jalan umum jalur dua yang terletak di wilayah Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, diblokir dengan menggunakan pasir dan batu (sirtu) oleh pemilik lahan bersama sejumlah warga desa tersebut pada Ahad (28/12/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
Aksi pemblokiran jalan tersebut dilakukan oleh pemilik lahan, Mahmuddin (74), warga Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, yang dibantu oleh warga desa setempat. Mereka kesal karena lahan seluas sekitar 709 meter persegi, yang saat ini telah digunakan sebagai jalan umum oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, belum mendapatkan pembayaran pembebasan lokasi.
Kasi Humas Polres Kolaka Utara, BRIPTU Abd. Hidayat, membenarkan kejadian pemblokiran jalan dengan menggunakan pasir dan batu (sirtu) yang terjadi di sekitar Bundaran Tugu Nilam, tepatnya pada jalur dua jalan umum yang menghubungkan perkantoran.
“Aksi tersebut dilakukan oleh pemilik lahan yang hingga kini belum menerima ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Abd. Hidayat dalam rilis resminya, Ahad (29/12/2025).
Lebih lanjut, Abd. Hidayat menyebutkan bahwa pemilik lahan yang melakukan pemblokiran adalah Mahmuddin (74), warga Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Luas lahan yang menjadi permasalahan tersebut sekitar 709 meter persegi, yang saat ini telah digunakan sebagai jalan umum.
“Adapun maksud dan tujuan pemblokiran jalan tersebut adalah sebagai bentuk tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara karena belum diselesaikannya pembayaran ganti rugi atas lahan milik masyarakat yang telah difungsikan sebagai jalan umum,” ungkapnya.
Menurut Abd. Hidayat, kegiatan pemblokiran tersebut dipimpin oleh Emil Halim, bersama pemilik lahan dan sekitar 10 orang masyarakat Desa Watuliwu. Pemblokiran dilakukan dengan cara menimbun badan jalan menggunakan material sirtu (pasir dan batu) serta membentangkan spanduk bertuliskan “Kami Tagih Janji Pemda Kolaka Utara.”
“Setelah pemblokiran berlangsung, dilakukan pertemuan di lokasi kejadian yang dihadiri oleh Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Kolaka Utara, Muklis Bachtiar, S.PI., M.H, Camat Lasusua Andi Selle, S.IP, Kepala Desa Watuliwu, serta pemilik lahan,” ungkapnya.
Dari hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Kolaka Utara, Camat Lasusua, dan Kepala Desa Watuliwu akan mengupayakan pertemuan antara pemilik lahan dengan pengambil kebijakan tertinggi di Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, yakni Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara. Pertemuan tersebut diupayakan berlangsung pada sore hari yang sama.
Menurut Abd. Hidayat, hingga laporan ini dibuat, situasi di lokasi kejadian terpantau dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif. Pemblokiran jalan dilakukan sebagai bentuk tuntutan hak oleh pemilik lahan, karena ganti rugi yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara belum memiliki kejelasan.
Lahan tersebut diketahui telah menjadi jalan umum sejak sekitar 15 tahun lalu dan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Laporan: Ahmar




















Comment