MUNA BARAT, TOPIK SULTRA.COM – Calon DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati menegaskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dipungut dari masyarakat harus dihapus karena PBB yang dibayar oleh masyarakat merupakan warisan kolonial Belanda. Kemudian dalam UUD 1945 dan Pancasila tidak mengenal PBB.
“Yang dikenal itu ialah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak impor dan ekspor. PBB tidak dikenal. Anda bisa bayangkan masyarakat punya tanah luas sekitar 10 hektar dan tidak menghasilkan apa-apa tapi kena pajak. Dari mana sumber uangnya,” katanya saat melakukan silaturahim dengan masyarakat Kabupaten Mubar di Kecamatan Lawa, Minggu (7/4/2019).
Menurut Calon Anggota DPR RI Dapil Sultra dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, prinsip pajak memiliki objek dan menghasilkan uang.
“Kalau tanahnya dijual maka menghasilkan uang dan akan kena pajak penghasilan. Jadi PBB harus dihapuskan. Itu penjajahan,” tambahnya.
Ia berjanji, jika dirinya terpilih jadi DPR RI pada Pemilu 2019 ini pihaknya akan memperjuangkan penghapusan PBB.
“Penghapusan PBB itu akan jadi program prioritas saat duduk di parlemen nanti. Seluruh masyarakat Indonesia PBB nya harus dihapuskan,” tegasnya.
Laporan : La Ode Pialo
Comment