TOPIKSULTRA.COM.COM, KOLAKA UTARA — Hasil Bulan Sensus Stunting pada Bulan Juni tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menekan penurunan Stunting diwilayah tersebut belum mendapatkan pengakuan resmi walaupun Aplikasi e-PPGBM tersebut dari Pemerintah Pusat. Kamis, (12/9/2024)
Bahkan Pemerintah Pusat masih ngotot mempertahankan angka Survey Nasional terkait yang dilakukan oleh survei status gizi Indonesia (SSGI) juga menunjukkan penurunan dari 29,1 persen pada tahun 2021 menjadi 24,8 Persen pada tahun 2022, berkurang sebesar 4,3 Persen Namun, pada tahun 2023, angka ini kembali naik menjadi 31,8 persen.
Sekretaris Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kolaka Utara,Ir. Ihwan,M.M menjelaskan jumlah angka Stunting di Kabupaten Kolaka Utara masih berada di angka 30 persen berdasarkan Survey Nasional yang di lakukan oleh pihak Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada tahun 2022 dan tahun 2023 yang trennya naik 31,8 persen
” Kolaka Utara itu berada di angka 30 persen lebih dari kemarin menjadi turun 24,8 persen sehingga angka survey yang mereka lakukan tidak bisa dijadikan patokan untuk menjadi kebijakan karena itulah kita kemudian mempunyai inisiatif sendiri kita harus Sensus sendiri,” ujar Ihwan kepada wartawan saat ditemui di Kantornya, Jum’at (20/9/2024)
Lebih lanjut,Ihwan mengatakan pihaknya mengklaim bahwa angka 30 persen lebih tidak bisa di ketahui secara pasti dilapangan karena alamat dan orang yang disurvei tidak alamatnya sehingga untuk dilakukan penanganan dan pemberian bantuan berupa makanan bergizi tidak dapat disalurkan.
” Tidak ditahu mana orangnya kita mau beri makanan bergizi seperti susu dan telur dan makanan tambahan lainnya tidak diketahui alamat tinggalnya hanya data yang diberikan bahwa Kolaka Utara Angka Stunting naik,” ucapnya
Sehingga pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berinisiatif sendiri untuk melakukan Sensus secara detail di 16 Puskesmas di 133 Desa dan Kelurahan dari 15 Kecamatan.
” Dan Alhamdulillah hasil sensus kita kemarin pada Bulan Juni 2024 tidak seperti angka dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, kita mendapatkan angka itu 3,56 persen,” sebutan
Menurut, Ihwan dari hasil sensus yang kita lakukan ini sebenarnya kita sudah sampai dibatas yang di inginkan oleh Negara 14 persen bahkan Kolaka Utara saat ini sudah berada dibawah angka 14 persen menjadi 3,56 persen dari hasil pemeriksaan, pengukuran dan penimbangan Balita sebanyak 1.0041 orang didapat 357 orang Balita yang Stunting.
“Dan data ini menurut saya bisa dipertanggung jawabkan selama alat yang kita pakai sama dengan alat yang mereka gunakan dan orang – orang kita gunakan untuk melakukan sensus mempunyai kemampuan atau kapasitas untuk mengukur Stunting,”
Selain itu, Menurut,Ihwan Kasus ini Jomplangnya perlu dipertanyakan tetapi apapun itu Negara tetap mengakui angka Stunting di Kabupaten Kolaka Utara tetap 31,8 persen namun yang perlu kita lakukan paling tidak kita sudah punya pegangan bahwa angka kita hanya 3,56 persen.
” Insya beberapa Minggu kedepan kita akan melakukan rembug Stunting tingkat Kabupaten dan kita akan paparkan bahwa angka Stunting Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan hasil Sensus Stunting hanya 3,56 persen atau 357 Balita Stunting yang harus dilakukan penanganan secepatnya sehingga anak – anak Kolaka Utara kembali sehat,” katanya
Menurutnya,dari angka ini yang akan kita lakukan untuk penanganan Stunting seperti pemberian makanan bergizi susu dan telur serta makanan tambahan lainnya karena sudah jelas kelihatan dimana alamat, nama balita dan ibu balita.
“karena dengan data valid seperti ini ditingkat mikro kita bisa bekerja tetapi kalau kita hanya di kasi angka misalnya kemiskinan eksterem sekian persen yang mana suatu saat kita mau prevalensi begini angkanya lalu kemudian kita tidak ketahui dimana alamatnya dan sebagainya sehingga pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menyiapkan anggaran untuk penanganan Stunting bagi Balita yang kronis
terkadang para dokter langsung membawa ke RSUD untuk dilakukan penanganan khusus,” bebernya
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) selalu melaporkan kondisi stunting melalui aplikasi tetapi kami merasa heran angka 3 persen ini tidak diakui oleh pemerintah pusat padahal hasil bulan Sensus Stunting kita sudah 100 persen.
“Memang tidak ditimbang 100 persen hanya 98, persen tetapi yang keluar daerah tetap ditimbang disana di Puskesmas setempat atau Posyandu kemudian mereka fotokan hasilnya lengkap lalu mereka kirimkan ke kami
sebagai laporan mereka ke kami, tetapi kita lihat saja karena survey pada bulan Oktober kemudian kita lihat lagi hasilnya seperti apa,” tuturnya.
Laporan : Ahmar
Comment