Honor Belum Dibayar, Posko Satgas Covid-19 Sultra Disegel

TOPIKSULTRA.COMKENDARI — Posko Satgas Covid-19 yang terletak di kompleks perkantoran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disegel. Belum diketahui oknum yang menyegel kantor tersebut.

Informasi yang dihimpun, pamflet bertuliskan “kantor disegel sebelum honor satgas dicairkan” itu menempel di pintu Kantor Dikbud Sultra sejak Kamis, (7/10/2021) sekitar pukul 12.00 Wita. Penyegelan posko Satgas Covid-19 disinyalir terkait belum dibayarkannya honor 174 personel Satgas Covid-19.

“Iya kantornya sudah disegel dari jam 12 siang tadi. Tidak tahu siapa yang segel. Kalau soal honor memang betul saya dengar itu dari bulan April belum dibayarkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di sekitar Posko Satgas.

Sementara itu, salah seorang personel Satgas Covid-19 yang enggan disebutkan namanya itu menyebutkan, honor yang belum dibayarkan mencapai miliaran rupiah.

Meski haknya belum dibayarkan, ia mengaku terpaksa tetap menjalankan tugasnya dengan harapan insentifnya segera dibayarkan.

“Honor kami perhari itu 150 ribu sampai 250 ribu rupiah. Selama upah belum dibayar kita tetap menjalankan tugas seperti biasanya. Mau tidak mau kita tetap bekerja, berusaha mengutang kiri kanan buat anak istri untuk makan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Satgas Covid-19 Sultra, Nur Endang Abbas, membenarkan soal mandeknya pembayaran honor tim Satgas Covid-19.

Kata dia, pihaknya sudah menandatangani berkas pencairan, namun hingga kini belum dituntaskan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra selaku pihak yang diberikan wewenang mengalokasikan anggaran itu.

Kepala BPBD Sultra, Yusuf, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon selulernya mengatakan bahwa tidak ada persoalan dalam pembayaran insentif personel Satgas Covid-19 Sultra.

Menurutnya, anggaran itu masih menunggu review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Saat ditanya mengenai jumlah honor yang akan dibayarkan, ia mengaku tidak tahu-menahu nominalnya.

“Nggak ada masalah, hanya menunggu hasil review dari BPKP. Yang mau dibayar itu dari bulan Mei sampai September 2021. Saya tidak tahu persis berapa jumlahnya, nanti saya tanyakan,” pungkasnya.

Laporan : Lala

Comment