TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mendukung upaya kepolisian untuk mengusut dugaan penyalahgunaan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBU-N) di Desa Sapoiha, Kecamatan Watunohu.
Kepala Dinas Perikanan Kolut, Zakaria Bakrie mengatakan, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU-N Sapoiha perlu diusut tuntas agar fasilitas yang ada di SPBU-N tersebut bisa dimanfaatkan oleh para nelayan.
Dikatakan, BBM subsidi jenis solar yang ada di SPBU-N Sapoiha diperuntukan untuk nelayan yang memiliki kartu nelayan (Kusuka).
“Itu poin yang tidak boleh dilanggar. Sehingga suplai BBM subsidi ke SPBU nelayan itu, baik solar maupun premium, penyalurannya bisa tepat sasaran,” katanya, Kamis (7/10/2021).
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU-N Sapoiha dapat dikenakan pidana apabila terbukti bersalah.
“Jika terbukti maka ini pelanggaran besar. Masa BBM subsidi dijual setara dengan harga non-subsidi. Ini bisnis menggiurkan yang apabila terus dibiarkan maka akan merugikan para nelayan,” tandasnya.
Karena itu, pihaknya meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia juga mendukung pihak DPRD setempat yang mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dilakukan rapat dengar pendapat.
“Saya sepakat jika akan dilakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU-N tersebut. Terlebih lagi, bapak wakil bupati sudah turut bersuara terkait persoalan ini,” tukasnya.
Kepala Bidang Penangkapan Ikan dan Pengelolaan TPI Dinas Perikanan Kolut, Askar menambahkan, pasca dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU tersebut menjadi perhatian publik, pihaknya telah bertemu dengan pengelola SPBU tersebut.
Dalam pertemuan itu, pihaknya meminta pengelola SPBU tidak hanya melayani kebutuhan BBM nelayan yang berada di sekitar SPBU, namun juga harus melayani nelayan se-Kabupaten Kolut.
“Semua nelayan yang berada di Kolaka Utara berhak mengambil BBM subsidi di situ selama mereka mampu menunjukkan kartu nelayan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan ke pengelola SPBU-N Sapoiha agar tidak mengubah identitas SPBU-N itu.
“Kami juga sudah tegur agar merubah namanya dari SPBU ke SPBU-N, karena SPBU-N itu identitas, jadi tidak boleh dirubah,” ucapnya.
Disebutkan, berdasarkan data Dinas Perikanan Kolut, hingga Juni 2021, total nelayan di Kolut yang memiliki kartu Kusuka sebanyak 1.362. Sedangkan rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk kelompok nelayan sejak Juni 2020 sampai September 2021 berjumlah 200.
Terkait agenda hearing, Ketua Komisi III DPRD Kolut, Abu Muslim menyampaikan bahwa DPRD Kolut akan melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak terkait pada pekan depan.
“Insyaallah Senin, kami undang pihak SPBU-N Sapoiha serta Dinas Perikanan,” katanya.
Laporan : Ahmar
Comment