LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM — Konflik pertanahan kini mulai muncul di masyarakat. Salah satu penyebab adalah setelah munculnya perubahan status hutan produksi terbatas (HPT) menjadi hutan sosial. Seperti yang kini muncul di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Dua kelompok masyarakat di desa tersebut, bersengketa atas lahan seluas 60 hektar di Labuandala Desa Pitulua. Adalah Hamka Cs berhadapan dengan kelompok mayoritas warga Pitulua, kini terlibat saling klaim sebagai pihak yang berhak memiliki lahan tersebut.
Pemerintah Desa Pitulua akhirnya turun tangan memediasi konflik kedua kubu yang bersitegang. Adu mulut kedua kubu sempat memanas dalam forum mediasi desa yang berlangsung Sabtu, (13/2/2021).
Hamka CS merasa berhak memiliki tanah tersebut karena mengklaim memiliki alat bukti berupa Surat keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan tanggal 12 Desember 2017 yang di tandatangani Akbar Hamzah selaku Kepala Desa Pitulua.
Hamka mengklaim memiliki kapling seluas 2 hektar untuk setiap anggota kelompoknya. “Tanah ini terkapling 2 Ha per orang dan bukan atas nama kepemilikan Perorangan tetapi kelompok,” kata Hamka dihadapan forum pertemuan di Kantor Desa Pitulua.
Ia mengaku, lahan tersebut telah dikelolah kelompoknya sejak tahun 1999 dan telah mengeluarkan banyak biaya untuk penebangan pohon guna membuka lahan perkebunan. “Yang herannya orang tua kami yang membuka lahan dan tinggal di Labuandala, tiba- tiba diKlaim akan dibagi ke warga Pitulua,” protesnya.
Sebaliknya, Hamka mempertanyakan alasan kenapa lahan yang sudah dikelolah kelompoknya disengketakan. Sementara ada lahan seluas 40 sampai 50 hektar justru dimiliki satu orang.
“Sepertinya ada pihak yang menghasut, karena lokasi kami dekat dengan pelabuhan (jetty) dan lokasi tersebut memiliki kandungan nikel,” tuturnya.
Sementara, kelompok warga Pitulua tetap ngotot agar lahan yang diklaim Hamka Cs, dibagi secara merata kepada warga. Mereka menilai, pengolahan lahan dari Hamka Cs tanpa ada ijin dari pemerintah desa. Seperti diungkapkan Ardi, mantan Kades Pitulua periode tahun 2004-20010. Ia mengaku selama menjabat dirinya tidak pernah memberikan izin atau SKT untuk pengolahan tanah karena Lahan tersebut masuk dalam Wilayah Hutan Lindung dan berubah status menjadi HPT dan sekarang turun status menjadi Hutan Sosial.
Saling klaim lahan seluas 60 hektar tersebut, akan dilanjutkan dengan survey lokasi oleh tim yang rencananya akan dilaksanakan Minggu, 14 Februari 2021, guna memastikan kordinat lahan tersebut.
Laporan : Ahmar