LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM — PT Gerbang Timur Perkasa (GTP) yang merupakan joint operartion (JO) di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Tiar Daya Sembada (TDS), menyerobot lahan warga di Dusun IV Desa Pitulua (Milik Hamka CS), Kecamatan Lasusua Kolaka Utara.
Salah seorang pemilik lahan, Hasna (61), mengatakan PT GTP telah melakukan penambangan di lahan mereka sejak 2 bulan lalu, tanpa seijin para pemilik lahan. Bahkan, papan pemberitahuan yang dipasang warga justru dirusak pihak perusahaan.
“Perusahaan merusak ratusan pohon tanaman cengkeh, kopi, kelapa dan kemiri,” kata Hasna kepada wartawan, Senin (15/2/2021) di Pitulua.
Menurutnya, para pemilik lahan meminta perusahaan menghentikan kegiatannya hingga adanya ganti rugi atas tanaman kami. “”Seharusnya pihak perusahaan punya itikad baik menemui para pemilik lahan, baru bekerja,” ujarnya.
Hasna menuturkan, para pemilik lahan yang berlokasi di dusun Labuandala telah dikelolah sejak tahun 1999 dengan kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) tertanggal 17 Desember 2017 lalu dengan luas lokasi 40 Ha.
“Selama kami membuka lahan tidak ada satu orang pun yang klaim tanah tersebut, nanti ada perusahaan tambang masuk baru ada yang klaim tanah ini,” tuturnya.
Laporan : Ahmar