Jajaran Reskrim Polres Kolut Berhasil Menangkap 4 Orang Warga Diduga Pelaku Pencurian

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dalam satu kali 24 jam pihak jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara berhasil menangkap 4 orang warga Kecamatan Lasusua dalam kasus pencurian benda berharga milik warga setempat.

Keempat warga tersebut berasal Desa Tojabi bernama Arif alias Iwan (38 ) dan rekannya bernama Nasrullah alias Ulla, (28) sementara dari Desa Ponggiha bernama Subair alias Kahar (23) dan rekannya bernama Supriadi alias Adi (24). Keempatnya masih warga Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mereka diringkus oleh pihak Kepolisian dalam waktu yang berbeda dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda pula, Selasa Malam (22/1/2025).

Kasi Humas Polres Kolaka Utara, AIPTU. Arif Affandi, S.H membenarkan penangkapan keempat warga Kecamatan Lasusua yang selama ini sudah sangat meresahkan Masyarakat setempat.

“Ya benar, ada empat warga Kecamatan Lasusua dari Dua Desa yang berbeda telah berhasil ditangkap dari satu malam dengan waktu yang berbeda dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda pula,” ujar Arif Affandi melalui rilis resminya. Rabu (22/1/2025)

Lebih lanjut, Arif Affandi membeberkan penangkapan ke empat dilakukan setelah adanya Aduan Masyarakat (Dumas) yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor nomor /18/I/2025/Sultra/ ResKolut/ Spot, tanggal 15 Januari 2025.

Bermodal dari dua Laporan warga tersebut pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan selama 6 hari, kemudian setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang keberadaan para pelaku kejahatan.

Sat Reskrim Polres Kolaka Utara dengan Personel yang sangat terbatas mereka bergerak cepat menangkap keempat pelaku Pencurian dengan lokasi berbeda.

“Penangkapan dua orang pelaku ini pertama dilakukan di Desa Tojabi sekitar pukul 11.45 Wita dengan Barang Bukti (BB) Besi ulir 16 Inch,kedua dilakukan di Kawasan Masjid Agung Lasusua dengan Barang Bukti (BB) Box Kuning,” bebernya

Menurut, Arif Affandi aksi penangkapan terhadap para pelaku dipimpin langsung Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) IPDA. Agus Yusuf, S. IP dan Kaurbin ops Intelkam IPDA. Hasbi Asnur bersama 9 personil gabungan Reskrim dan Intelkam terhadap pelaku di Desa Tojabi.

“Dihadapan penyidik Kedua tersangka telah mengakui melakukan pencurian 4 batang besi ulir ukuran 16 Inch di desa Tojabi Kecamatan Lasusua,” katanya

Selain itu, Arif Affandi juga menyebut kasus pencurian di Kios Box Kuning dihadapan Kepolisian kedua pelaku telah mengakui melakukan pencurian di sebuah kios Box warna Kuning yang bertempat di kawasan masjid agung Kelurahan Lasusua Kec. Lasusua.

Menurutnya, kini personil Sat Reskrim Polres kolaka utara telah membuat administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka utara dengan bekerjasama tim gabungan operasional.

“Kegiatan ini berkat Kerja sama tim gabungan operasional telah berhasil mengungkap salah satu dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum polres Kolaka utara yang merupakan bukti efektifitas dan kerja keras personil polres Kolaka utara dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat,”

Arif Affandi juga mengungkapkan kendala yang dihadapi Personil Sat Reskrim saat ini masih kekurangan Personil.

“Yang menjadi kendala proses penyelidikan saat ini, kita berharap supaya Kapolres cepat menambah Personil di Sat Reskrim karen kita masih banyak pekerjaan terutama memburu dan menangkap para pelaku kejahatan dan kita kewalahan kasian bagian Pidana Umum (Pidum),” ungkapnya

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment