Kajari Kolut berhasil menyetor Uang Rampasan Sebesar Rp 551.234.000 juta ke Kas Negara dari dua Kasus

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut) Pada triwulan pertama tahun 2021, sudah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebanyak Rp 551.234.000 juta.

Ratusan juta uang tersebut dari PNBP itu berasal dari bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) Dari jumlah total dana secara keseluruhan PNBP yang akan disetor ke negara itu bersumber dari perkara Pertambangan mineral dan batubara, serta tindak pidana korupsi dari lahan Tempat Pemakaman Umum didesa Pitulua.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Teguh Imanto, SH.M.Hum didampingi oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ahmad Habibi Maftukhan mengungkapkan pendapatan dari hasil pembayaran denda atas kasus Tindak pidana khusus (Pidsus) pengadaan Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang menjerat Mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman terpidana Firdaus yang telah di eksekusi oleh pihak kejaksaan Negeri Kolaka Utara dengan melanggar pasal 3 Undang – Undang Nomor : 3 tahun 1999 junto Undang – Undang Nomor : 20 tahun 2021 dimana yang bersangkutan telah membayar lunas denda sebesar Rp.50.Juta. ungkapnya, kepada Wartawan dalam rilis persnya di halaman kantor kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Jum’at,(18/2/2022)

“Yang kedua adalah setelah ini kami segera menyetorkan ke Bank BRI Lasusua dari hasil aktivitas Lelang penjualan barang bukti berupa alat berat . perkara Pertambangan nikel ilegal mineral dan batubara atas nama terpidana Musa Jaya Rombetasik dimana dari hasil lelang yang kami lakukan kami mendapatkan PNBP sebesar Rp 501.234.000.” ujarnya

Dijelaskannya, jadi ditriwulan pertama ini pihak kami kejaksaan Kolaka Utara telah berhasil menyetorkan hasil sebesar Rp. 551.234.000 dari kedua perkara tersebut.” Tegasnya

“Dengan ini saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Bidang Tindak Pidana Khusus dan Pidana Umum,” katanya

Menurutnya,Mereka telah bekerja keras tanpa kenal lelah melakukan penelusuran, pelacakan dan penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara,” terangnya

Yang sebelumnya Majelis Hakim telah mengadili Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum,Memperbaiki putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lasusua tanggal 3 Juni 2021 Nomor 18 /Pid. Sus/2021 /PN Lasusua yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut

“Pertama Menyatakan Terdakwa Musa Jaya Rombetasik, ST, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kedua Melakukan Penambangan tanpa izin” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, kata teguh seperti yang dilansir diputusan Majelis Hakim

Disebutkan, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan, Menetapkan barang bukti berupa :

“4 tumpukan ore nikel yang disisihkan sebagian dari benda sitaan berupa ore nikel tersebut dimasukkan ke dalam 4 (empat) buah kantong plastik bening, serta 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek Komatsu P C 200 nomor lambung 08 warna kuning dengan nomor seri J60131 dengan nomor identifikasi produk KMTPC 244A53J60131. Bebernya

Menurut nya, Keseluruhannya dirampas untuk negara, Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 oleh kami MULA PANGARIBUAN, SH., MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, selaku Hakim Ketua Majelis, Dr. AGUS SETIAWAN, SH., MH dan ACICE SENDONG, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinnai Sulawesi Tenggara tanggal 25 Jomor 97/PID.B/LH/2021/PT YOU

Laporan : Ahmar

Comment