Kajari Kolut Jebloskan Tiga Tersangka Korupsi Lokasi Rumah Adat Patowonua di Rutan Kolaka

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) jebloskan tiga orang ke Rumah Tahanan Kolaka dalam kasus pembebasan lokasi Rumah Adat Patowonua di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua. Sementara satu orang tersangka belum di tahan Senin (9/12/2024)

Ketiganya terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi pembayaran ganti rugi tanah atas pengadaan tanah guna peruntukan Rumah Adat Patowonua yang berlokasi di Pantai Berova Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tahun Anggaran 2019.

Para tersangka diketahui masing – masing berinisial, M selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara Periode Tahun 2019 sampai sekarang, dua tersangka lainnya FP selaku pemilik lahan pertana dan AA juga selaku pemilik lahan Kedua.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara melalui Kepala Seksi Intelijen, La Ode Muhammad Firman, S.H., M.H menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ridwan, S.H., M.H bersama jajarannya.

“Ketiga nama tersangka masing-masing berinisial M selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara Periode Tahun 2019 sampai sekarang, kedua, tersangka FP selaku pemilik lahan pertama, dan ketiga tersangka AA selaku pemilik lahan kedua,” ujar La Ode Muhammad Firman melalui rilis resminya. Selasa (10/12/2024).

Lebih lanjut, Muhammad Firman menyebut, ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

“Hal tersebut dilakukan untuk menghindari hilangnya alat bukti, melarikan diri serta menggulangi perbuatan pidana, sehingga Kejaksaan Negeri Kolaka Utara melakukan penahanan melalui Rumah Tahanan Kolaka,” sebutnya

Menurut La Ode Muhammad Firman, untuk dua orang tersangka M dan tersangka FP ditahan selama 20 hari sejak tanggal 09 Desember 2024 sampai tanggal 28 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Kolaka sesuai dengan Pasal 24 KUHAP.

“Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari,” ucapnya

Selain itu,La Ode Muhammad Firman juga menjelaskan kronologis singkat penetapan para tersangka dalam kasus tindak pidana khusus pengadaan lahan rumah adat Patowonua.

Mereka secara bersama-sama
diduga melakukan tindak Pidana Korupsi pada pembayaran ganti rugi tanah atas
pengadaan tanah guna peruntukkan rumah adat yang berlokasi di daerah pantai Berova, Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua pada
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2019 lalu.

Diduga tidak sesuai dengan aturan sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 240 Juta atau Total Loss berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara atau Daerah oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, penetapan dan penahanan para Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kolaka Utara bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 sebagai refleksi yang memiliki tujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberantas korupsi khususnya di daerah Kab. Kolaka Utara dan Kejaksaan akan tetap hadir konsisten dengan mengedepankan integritas dalam proses pemberantasan korupsi.

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment