Kajari Kolut Seret Satu Tersangka Baru Dalam Kasus Bandara

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara kembali menyeret dan menetapkan satu orang tersangka baru berinisial M (57) dalam lanjutan Kasus Pemetaan Lahan Bandar Udara yang belokasi di Desa Lametuna-Kalu-Kaluku Kecamatan Kodeoha.

Penetapan tersangka baru tersebut menjabat sebagai Konsultan Pengawas dan Perencanaan dalam pemetaan persiapan Lahan Bandar Udara pada tahun 2020-2021 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kabupaten Kolaka Utara, Zul Kurniawan Akbar, S.H yang didampingi Plt. Kasi Intelijen, Rijal Saputra, S.H menjelaskan bahwa hari ini tepatnya pada hari Kamis (12/6/2025) Kejaksaan Negeri Kolaka Utara melalui Jaksa Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus Korupsi pemetaan persiapan Lahan Bandar Udara berinisial M (57) selaku Konsultan Pengawas.

“Tersangka ini selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan Lokasi penyiapan Pembangunan Bandar Udara atau fasilitas Pemerintah di Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara tahun Anggaran 2020-2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 980.340,” ujar Zul sapaan akrabnya. Kamis (12/6/2025).

Lebih lanjut, Zul Kurniawan Akbar menyebut pelaku diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor :31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk menghindari hilangnya Barang Bukti, melarikan diri serta mengulangi perbuatan Pidana sehingga pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara melakukan Penahanan terhadap tersangka M selama 20 hari kedepan mulai Kamis 12 Juni-1 Juli 2025,” ungkapnya

Selain itu, menurut Zul Kurniawan penahanan terhadap pelaku sudah sesuai dengan pasal 24 KUHP pada Rutan kelas 2B Kolaka,berdasarkan modus operandi yang dilakukan tersangka trrhadap pekerjaan pengawasan pada penyiapan lahan Pembangunan Fasilitas Pemerintah di Dinas Perhubungan Kolaka Utara pada tahun Anggaran tersebut.

” Tersangka melakukan rekayasa pada beberapa dokumen kelengkapan penawaran sehingga menimbulkan cedera janji pada kontrak yang telah di sepakati,” sebutnya

Menurut, Zul Kurniawan Akbar mengatakan adapun dalam pekerjaan pengawasan tersebut terdapat selisih pembayaran antara pengeluaran riil dilapangan dengan nilai pembayaran bersih diterimah demi menguntungkan diri sendiri.

Sehingga pekerjaan pengawasan tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang kemudian ditindak lanjut oleh penyidik Kejari Kolaka Utara dengan koridor hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 518.573.024 berdasarkan temuan dari BPK RI nomor 07/LHP/21 Romawi/02/24 tanggal 20 Februari 2024,” tukasnya.

Menurut Zul Kurniawan, penetapan dan penahanan tersangka bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam memberantas korupsi khususnya di Kabupaten Kolaka Utara.

“Kejaksaan akan tetap hadir konsisten dengan mengedepankan integritas dalam proses pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment