Kasus Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Tersangka Tolak Pernyataan KBO Reskrim Polres Kolut

Berita, Kolaka Utara1139 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kuasa Hukum tersangka berinisial (A) secara tegas menolak pernyataan pihak KBO Reskrim Polres Kolaka Utara pada tanggal 8 Agustus 2024 menyatakan bahwa kliennya inisial A telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial C dan langsung di jadikan tersangka, melakukan Tindak Pidana pasal 81 (2) sub Pasal 81 (1) Jo Pasal 76 D UU No 17 tahun 2016 Ttg Perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 (1) KUHP.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Kabupaten Kolaka Utara, Suparman, SH menjelaskan bahwa selaku tim Kuasa Hukum tersangka, pihaknya telah melakukan investigasi selama seminggu atas peristiwa hukum yang terjadi terhadap kliennya dengan mengumpulkan bukti-bukti dan beberapa keterangan para saksi, termasuk keterangan orang tua dan perempuan inisial C yang di duga menjadi korban persetubuhan.

“Kami melihat adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara terhadap klien kami,dan langsung di laporkan atas dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 279 (1) KUHP atau Menikah Tanpa Izin berdasarkan Laporan Pengaduan No: DUMAS/13/VI/2024 /Res Kolut/ Sek Batuputih tanggal 8 juni 2024 oleh Sdr. RISNA (istri dari Tersangka),” ujar Suparman kepada Wartawan saat ditemui di Kantornya. Kamis, (15/8/2024)

Lebih lanjut, Suparman mengatakan pihaknya merasa aneh setelah di Polres menjadi dugaan tindak pidana dengan pasal 81 (2) sub Pasal 81 (1) Jo Pasal 76 D UU No 17 tahun 2016 Ttg Perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 (1) KUHP berdasarkan Laporan Polisi No.:LP/B/39/VII/2024/Spkt/Polres Kolaka Utara/Polda Sultra tanggal 25 Juli 2024 .

“Klien kami benar mengaku telah melakukan hubungan intim dan menikah secara siri’ dengan perempuan inisial C. Bahkan telah melahirkan seorang anak dari hubungan gelap itu pada tanggal 14 Juni 2024 atas dasar suka sama suka, yang mana hal tersebut menjadi dasar keberatan istri sah inisial R dan menjadi dasar Aduan sebagaimana telah disebutkan pada point sebelumnya,” katanya.

Menurut Suparman, berdasarkan akta kelahiran C lahir pada tanggal pada 12 Oktober 2005 saat ini berusia 19 tahun , Perempuan C juga mengakui bahwa hubungan badan yang di lakukan dengan klien pada bulan oktober 2023 (Saat itu C sudah berusia 18 Tahun) telah dewasa untuk bertanggung jawab dan mengambil keputusan atas dirinya termasuk mengambil keputusan dalam hal keperdataan.

“Bukan seperti dalam pernyataan Polres yang menyebutkan dimana Inisial C mendapat perlakuan bejat dari Tersangka yang dipandang masih ada hubungan kekeluargaan atau kerabat dekat,” ucapnya.

Menurutnya, hal seperti ini tentu sangat merugikan Tersangka atau klien kami bukan hanya soal konsikuensi Hukum tetapi juga konsikuensi sosial perlu untuk kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama dalam perkara a quo yang melibatkan klien kami inisial A yang telah jelas dirugikan bukan hanya dari asfek pemberitaan atau lainnya.

“Tetapi juga telah dirugikan hak hukumnya dalam hal ini tersangka A melalui pasal yang disangkakan tidak didampingi Penasihat Hukum saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, yang mana hal ini telah menyalahi prosedur hukum,” ungkapnya

Pihaknya juga melihat ada ketimpangan dalam perkara ini, yang mana Penyidik enggan memberikan BAP kepada Tersangka maupun kepada kuasanya yang harusnya menjadi hak tersangka;

“Dan yang tak kalah penting adalah, kenapa Tersangka harus dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya? Sementara Inisial C maupun keluarganya tidak pernah merasa jadi korban,” sebutnya

Menurutnya, kasus ini bukan terkait bentuk delik yang mana harus diadukan oleh korban atau keluarganya, tetapi justru karena bukan delik aduan Penyidik berkesempatan melihat urgensi dari pada apa yang telah dilakukan oleh Tersangka.

” Ini sangat miris karena Klien kami telah bertanggung jawab penuh terhadap C yang tak lain saat ini menjadi istrinya, artinya Klien kami secara moral baik agama telah bertanggungjawab. Dari sisi undang-undang dalam hal ini No UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada bab II tentang asas dan tujuan pasal 2 Huruf sangat jelas mengatakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dan perlu dipahami dua kali perubahan terhadap UU ini tujuannya tidak mengalami perubahan,” sebutnya

Sehingga dengan ditersangkakannya inisial A atas perbuatannya kepada inisial C, apakah dapat dikatakan demi hukum atau demi kepentingan terbaik bagi Anak sementara didalamnya ada hukum yang telah hidup dimasyarakat yang juga merupakan sumber hukum yang justru dikesampingkan.

Pertanyaan selanjutnya apakah seperti ini yang diharapkan UU perlindungan Anak? Dengan demikian Kami anggap Penyidik tidak menerapkan asas keseimbangan dalam menegakkan hukum.

“Kami kuasa hukum melalui surat yang kami kirim sebanyak dua kali kepada pihak Polres Kolut atau Pihak Penyidik untuk meminta dilakukan Gelar Perkara ulang akan tetapi tidak pernah di tanggapi , maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya sebagaimana surat yang dikirim dengan nomor 16 / B / LBH HAMI KOLUT / VIII/2024 Prihal permintaan gelar perkara tertanggal 10 Agustus 2024.” tutupnya.

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment