Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bombana Kembali Terjadi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku

Berita, Bombana, Hukum199 Views

TOPIKSULTRA.COM, BOMBANA — Kasus dugaan percobaan pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Bombana kembali terjadi.

KBO Reskrim Polres Bombana, IPDA Prasetyo Nento membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, (8/6/2022).

“Korbannya masih berstatus sebagai pelajar dan masih berusia dibawah umur,” ungkap Prasetyo Nento, Jum’at, (10/6/2022).

Diterangkan PLH Polsek Lantari Jaya ini, kronologis kejadian tindakan tidak senonoh tersebut terjadi saat kedua orang tua korban tidak berada dirumah.

“Sementara berada disawah. didalam rumah hanya ada kedua adik korban,” terangya, Jum’at, (10/6/2022).

Saat itu korban yang baru saja pulang kerumah usai bersekolah masuk kedalam kamarnya untuk beristirahat.

“Pelaku datang kerumah korban dan memberikan HP miliknya kepada adik korban untuk bermain, kemudian palaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban,” terangya.

Tidak berselang lama ayah korban yang pulang kerumahnya masih mendapati pelaku, serta anaknya yang sedang menangis.

“Merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku, ayah korban melaporkan kejadian ke pemerintah desanya dan diarahkan untuk melapor di Mapolsek terdekat,” ucap Prasetyo.

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan mengatakan laporan kejadian tersebut telah sampaik ke Mapolres Bombana.

“LP/04/VI/2022/Sultra/ResBombana/Sek(red) tanggal Delapan Juni 2022,” ungkapnya Jum’at, (10/6/2022).

Menurut Nur Sultan, saat ini pelaku sudah diamankan dan perkara ini akan ditangani Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Sat Reskrim Polres Bombana. Kata Nur Sultan pihaknya menjamin perkara ini akan diproses secara profesional dan dengan seadil-adilnya.

“Pasal yang disangkakan, pasal 82 UU perlindungan anak tentang cabul, dan atau pasal 53/285 KUHP,” pungkas Nur Sultan.

Laporan : Refli

Editor

Comment