Kasus Penahanan Gaji Perangkat Kades Rante Limbong Disorot Inspektorat

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Indonesia melayangkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Rante Limbong. Laporan tersebut juga menyoroti penahanan gaji penghasilan tetap (siltap) salah satu perangkat desa selama tiga bulan berturut-turut.

Ketua DPC LSM Gerak Indonesia, Bahrum, menyampaikan bahwa perangkat desa yang bersangkutan memiliki status sah secara administrasi. Karena itu, pihaknya meminta Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perangkat desa tersebut sah secara administrasi. Kami meminta Inspektorat segera mengambil langkah dan memberikan sanksi tegas kepada kepala desa sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bahrum dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, laporan ini disampaikan agar dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dapat segera diproses dan tidak terulang di kemudian hari.

“Kami berharap ada tindak lanjut atas laporan ini sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa dan semua pihak tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan,” katanya.

LSM Gerak Indonesia juga menyesalkan sikap kepala desa yang dinilai tidak mengindahkan surat pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Kami menyayangkan sikap kepala desa yang tidak mengindahkan surat pembinaan dari DPMD. Hal ini kami nilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan,” tegasnya.

Dalam laporannya, LSM Gerak Indonesia menilai keputusan kepala desa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, tidak didahului dengan surat peringatan (SP1, SP2, dan SP3), tidak ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian, serta tidak disertai rekomendasi dari camat.

“Tanpa SP1, SP2, SP3, SK pemberhentian, serta rekomendasi camat, keputusan tersebut dapat dinilai tidak sesuai ketentuan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” jelas Bahrum.

Pihaknya berharap Inspektorat Kolaka Utara segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas terhadap laporan tersebut.

“Kami berharap Inspektorat segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, LSM Gerak Indonesia juga menunggu tindak lanjut dari DPMD atas surat kedua yang telah dilayangkan, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap apabila kepala desa tidak mematuhi ketentuan.

“Kami menunggu langkah tegas dari DPMD, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap jika yang bersangkutan tetap tidak mematuhi aturan,” tambahnya.

LSM Gerak Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga perangkat desa yang bersangkutan, yakni Kepala Dusun 3 Salumeja, Satruddin, memperoleh keadilan dan hak-haknya, termasuk pembayaran gaji siltap yang tertahan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai yang bersangkutan mendapatkan keadilan dan hak-haknya dikembalikan,” kata Bahrum.

Ia menambahkan, jika persoalan ini tidak segera ditangani, hal tersebut dapat mencederai prinsip penegakan hukum.

“Jika hal ini dibiarkan, maka akan mencederai penegakan hukum, karena pada dasarnya semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tutupnya

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment

Topik Hari Ini